Pada tanggal 26 Juni 2019 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia telah mengesahkan Amendemen PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan dan Amendemen PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan tentang Definisi Material.

Amendemen PSAK 1 dan PSAK 25 tentang Definisi Material masing-masing  diadopsi dari Amendemen IAS 1 Presentation of Financial Statements dan Amendemen IAS 8 Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors. Amendemen PSAK 1 dan PSAK 25 mengklarifikasi definisi material dengan tujuan untuk menyelaraskan definisi yang digunakan dalam kerangka konseptual dan beberapa PSAK yang relevan. Selain itu Amendemen tersebut juga memberikan panduan yang lebih jelas terkait definisi material dalam konteks mengurangi over disclosure karena perubahan ambang batas (thresholds) dari definisi material tersebut. Secara garis besar, Amendemen PSAK 1 dan Amendemen PSAK 25:

  1. menambahkan istilah “obscuring” (pengaburan), penjelasan dan contoh mengenai istilah tersebut;
  2. mengubah istilah “dapat mempengaruhi” menjadi “diperkirakan cukup dapat memengaruhi” dalam konteks pengambilan keputusan oleh pengguna utama;
  3. mengubah istilah “pengguna” menjadi “pengguna utama” dalam konteks pengguna laporan keuangan dan terdapat penambahan penjelasan terkait pengguna utama tersebut.

Amendemen PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan tentang Definisi Material dan Amendemen PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan tentang Definisi Material ditetapkan untuk berlaku efektif pada 1 Januari 2020 dan penerapan dini diperkenankan.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi dsak@iaiglobal.or.id.

References: http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1160-pengesahan-amendemen-psak-1-dan-psak-25

(JT)