Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menetapkan Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan IAI yang berisi tahapan dan langkah-langkah teknis yang harus dilakukan dalam proses memastikan kesehatan, kemanan, dan produktivitas Manajemen Eksekutif IAI dalam masa pandemi Covid 19. Pedoman yang ditandatangani oleh Direktur Eksekutif IAI, Elly Zarni Husin, dimaksudkan sebagai panduan kegiatan menjaga kesehatan karyawan, kebersihan, dan keamanan lingkungan kerja untuk pencegahan penularan Covid 19 di lingkungan IAI.

Pedoman ini juga ditujukan untuk memberikan panduan penyelenggaraan kegiatan IAI dalam masa pandemi Covid 19 untuk melaksanakan peran dan tanggung jawabnya sebagai asosiasi profesi akuntan sesuai tujuan pendirian IAI, dan mewujudkan Prakarsa 6.1 sebagai program kerja IAI tahun 2018-2022. Tujuan lainnya adalah untuk memberikan panduan untuk terlaksananya pelayanan jasa IAI kepada seluruh stakeholders-nya dengan baik sesuai protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid 19, dan untuk memberikan panduan kepada pengunjung IAI saat beraktivitas di lingkungan IAI dengan sehat dan aman dalam masa pandemi Covid 19.

Sejak terjadinya pandemi Covid 19 yang diikuti penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya, terhitung sejak tanggal 16 Maret 2020, IAI telah menutup Kantor Pusat IAI di Grha Akuntan, Jl. Sindanglaya dan 6 (enam) IAI Knowledge Center yang tersebar di Mall of Indonesia, Serpong, Kedoya, Depok, Fatmawati dan Summarecon Bekasi.

Seluruh Manajemen Eksekutif IAI telah menerapkan work from home (WFH) dan berkoordinasi secara rutin melalui platform Microsoft Teams (MSTeams). Standar Operasional Prosedur masing-masing divisi dalam masa WFH dilakukan perubahan dan penyesuaian. Koordinasi penugasan dan pemantauan hasil dilakukan secara ketat secara berjenjang pada masing-masing struktur jabatan Manajemen Eksekutif IAI.

IAI juga senantiasa melanjutkan kegiatan untuk melaksanakan semua program yang telah ditetapkan DPN IAI dengan mengubah aktivitas dan pelayanan secara tatap muka menjadi pelaksanaan kegiatan secara virtual meliputi antara lain rapat internal dan eksternal, webinar, kelas kursus, lokakarya, sosialisasi, focus group discussion, working group, dan kegiatan lainnya.

IAI telah membuat laman web Covid-19 khusus yang dapat diakses melalui link: http://iaiglobal.or.id/v03/iai-covid19/. Link ini mengumpulkan materi terbaru dan sumber daya terkait Covid-19, termasuk pernyataan dan publikasi IAI, serta materi yang relevan dari otoritas dan pemangku kepentingan IAI serta referensi internasional.

Memperhatikan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.01/MENKES/335/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid 19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha; dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif,  serta sesuai arahan Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI pada rapat DPN yang dilaksanakan tanggal 9 Juni 2020, IAI akan menerapkan tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Desease 2019 di lingkungan IAI.

Direktur Eksekutif IAI, Elly Zarni Husin menjelaskan, Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan IAI ini disusun secara umum untuk diterapkan dalam tata kelola kehidupan baru IAI. IAI berupaya untuk selalu memastikan keamanan dan kesehatan Manajemen Eksekutif IAI dan pengunjung yang beraktivitas secara tatap muka dalam kehidupan baru IAI yang tetap produktif di masa pandemi Covid 19.

Surat Keputusan Direktur Eksekutif IAI tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan IAI dapat diunduh melaluil link berikut.

Sumber:

iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1287-siaran-pers–iai-terbitkan-pedoman-tatanan-normal-baru-produktif-dan-aman-covid19-di-lingkungan-iai