Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 45: Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba pertama kali diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 23 Desember 1997. PSAK 45 tersebut telah direvisi 1 (satu) kali dan belum mengalami perubahan lagi sejak saat itu.

PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba yang ada saat inihanya mengatur prinsip penyajian laporan keuangan entitas nirlaba di mana konstruksi pengaturan tersebut dikembangkandari Statement of Financial Accounting Standards (SFAS) 117 yang ditetapkan oleh FASB. Beberapa tahun ke belakang sejak konvergensi Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Umum keInternational Financial Reporting Standards (IFRS), standar akuntansi yang dikeluarkan oleh DSAK IAI tidak lagi mengatur spesifik terhadap industri tertentu.

DSAK IAI melihat bahwa konsep penyajian laporan keuangan entitas nirlaba secara prinsip telah diakomodir dalam PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan paragraf 05 di mana entitas yang memiliki aktivitas nirlaba dapat menyesuaikan deskripsi yang digunakan untuk beberapa pos yang terdapat dalam laporan keuangan. Sedangkan transaksi tertentu yang umumnya hanya dimiliki oleh entitas nirlaba, misalnya penerimaan sumbangan dan koleksi akan diatur tersendiri dalam PSAK mengenai kontribusi dan koleksi.

Mencermati pandangan tersebut di atas, DSAK IAI perlu melakukan kajian kembali tentang kebutuhan standar akuntansi keuangan khusus untuk entitas nirlaba. Dalam rangka mendapatkan masukkan dari para pengguna PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba, DSAK IAI menerbitkan Discussion Paper Revisi PSAK untuk Entitas Nirlaba yang telah diluncurkan pada urun rembug nasional “Reformasi SAK ETAP dan Akuntansi Nirlaba, Tugas Besar IAI untuk Negeri” sebagai rangkaian acara HUT IAI ke-60 di Semarang pada 15 Desember 2017. Dalam acara tersebut DSAK IAI juga telah melakukan live voting. Untuk itu, kami ingin mengundang Bapak/Ibu yang belum berkesempatan melakukan voting untuk dapat berpartisipasi melakukan live voting yang terdiri dari 6 (enam) pertanyaaan yang seluruhnya wajib diisi oleh responden melalui http://iailounge.iaiglobal.or.id/. Untuk dapat melakukan live voting, Bapak/Ibu harus terdaftar di IAI lounge atau sebagai Anggota IAI. Setelah berhasil login, klik menu Survei pada jendela sebelah kiri, kemudian pilih judul “Reformasi PSAK untuk Entitas Nirlaba, Tugas Besar IAIuntuk Negeri“.

Selain melalui live voting, Bapak/Ibu juga dapat memberikan tanggapan tertulis atas discussion paper selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2018 kepada:

Dewan Standar Akuntansi Keuangan

Ikatan Akuntan Indonesia

Grha Akuntan, Jalan Sindanglaya No,1 Menteng, Jakarta 10310

Telp:(021) 31904232 Fax: (021)3152076

E-mail:dsak@iaiglobal.or.id iai-info@iaiglobal.or.id

Masukkan Bapak/Ibu sangat berharga dan merupakan kontribusi besar bagi penyempurnaan standar ini.

Sumber :http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1055-reformasi-akuntansi-nirlaba-tugas-besar-iai-untuk-negeri#

MSD