Dalam konsep Bahasa yang dimaksudkan dengan  Akuntansi Syariah pada dasarnya  terdiri dua kata yaitu akuntansi dan syariah.  kata akuntansi sendiri pada dasarnya merupakan serapan yang  berasal dari bahasa inggris, “Accounting”, dan dalam bahasa arabnya disebut “muhasabah” yang berasal dari kata hasaba, hasiba, muhasabah, atau wazan dimana  artinya adalah menimbang dan juga memperhitungkan serta mengkalkulasikan. Adapun yang dimaksudkan dengan ini adalah  yakni menghitung dengan seksama dan juga teliti aka napa  yang harus dicatat dalam pembukuan tertentu. Kata hisab banyak ditemukan dalam al-quran dengan pengertrian yang hamper sama, yaitu berkaitan dengan perhitungan. Sementara itu yang dimaksudkan dengan syariah adalah aturan dan hukum yang diciptakan oleh Allah Ta’ala yang harus dipatuhi oleh umat manusia.

Terdapat beberapa pandangan berkaitan dengan akuntansi syariah. Diantaranya adalah berasal dari pandangan  Dr. Omar Abdullah Zaid, pakar akuntansi syariah dari King Fahd University Of Petroleum and Minerals Arab Saudi yang menyatakan bahwa akuntansi syariah  merupakan  suatu aktifitas yang teratur dan juga  berkaitan dengan pencatatan transaksi-transaksi, tindakan-tindakan serta juga keputusan-keputusan yang sesuai dengan syariat dan juga jumlah-jumlahnya. Didalam konsep akuntansi syariah tersebut  tercantum berbagai catatan yang bersifat representatif dan juga  berkaitan dengan pengukuran dengan hasil-hasil keuangan yang berimplikasi pada brrbagai transaksi, tindakan-tindakan dan keputusan-keputusan tersebut yang bertujuan untuk membantu pengambilan Keputusan secara tepat. Selain itu juga menarik untuk melihat pandangan yang dikeluarkan oleh M Akhyar Adnan pakar akuntansi syariah dari UII Jogjakarta. Menurut beliau akuntansi syariah merupakan praktek akuntansi yang bertujuan untuk  membantu mencapai keadilan sosial ekonomi “al falah”. Selain itu juga untuk mengenal sepenuhnya akan kewajiban kepada Allah SubhanahuWataala serta juga individu dan masyarakat yang berhubungan dengan pihak-pihak terkait pada aktivitas ekonomi seperti akuntan, manajer, auditor, pemilik, pemerintah sebagai sarana bentuk ibadah.

Dengan begitu maka konsep akuntansi syariah harus  dipahami sebagai sebuah alat yang memiliki orientasi sosial. Hal itu dikarenakan dalam akuntansi syariah berfungsi  tidak hanya sebagai alat untuk menterjemahkan fenomena ekonomi dalam bentuk ukuran moneter tetapi juga sebagai suatu metode untuk menjelaskan bagaimana fenomena ekonomi itu berjalan dalam masyarakat Islam.  Secara jelas akuntansi syariah merupakan akuntansi  yang diterapkan pada lembaga keuangan syariah sebagai satu Upaya dalam rangka  penerapan akuntansi yang menyangkut masalah ekonomi, masalah politik, dan juga masalah akuntansi itu sendiri. Dengan kata lain, fungsinya sebagai bagian dari syariah. Dalam konteks itu harus diterima, bahwa akuntansi syariah memiliki peranan untuk menyesuaikan kelompok yang berkepentingan bisnis dalam Masyarakat ( mhy )

Referensi :

  • Triyuwono, Iwan ( 2015 ), “ Akuntansi syariah, Perspektif Metodologi dan Teori “, Rajagrafindo Persada