SP 77/DHMS/OJK/XI/2018

SIARAN PERSOJK CABUT IZIN USAHAPT BPR BINTANG EKONOMI SEJAHTERA TANGERANG SELATANSIARAN PERSOJK CABUT IZIN USAHAPT BPR BINTANG EKONOMI SEJAHTERA TANGERANG SELATAN

 

Image result for SIARAN PERSOJK CABUT IZIN USAHAPT BPR BINTANG EKONOMI SEJAHTERA TANGERANG SELATAN

Jakarta, 22 November 2018. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangSIARAN PERSOJK CABUT IZIN USAHAPT BPR BINTANG EKONOMI SEJAHTERA TANGERANG SELATANan, mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bintang Ekonomi Sejahtera, yang beralamat di Komplek Perkantoran Element No.B 12, Jalan Jalur Sutera Kavling 25 B/C, Alam Sutera, Pakualam, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bintang Ekonomi Sejahtera dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-200/D.03/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bintang Ekonomi Sejahtera, terhitung sejak tanggal 22 November 2018.

Sebelumnya, sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera sejak tanggal 29 Agustus 2018 telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0%.

Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus/Pemegang Saham melakukan upaya penyehatan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham untuk keluar dari status BDPK dan BPR dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 8% tidak terealisasi.

Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksanggupan dari Pengurus dan Pemegang Saham dalam menyehatkan BPR tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bintang Ekonomi Sejahtera, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Bintang Ekonomi Sejahtera agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-OJK-Cabut-Izin-Usaha-PT-BPR-Bintang-Ekonomi-Sejahtera-Tangerang-Selatan.aspx

MSD