PERPANJANGAN MASA TANGGAPAN PUBLIK ATAS DRAF EKSPOSUR PSAK 74 KONTRAK ASURANSI

Pada tanggal 26 September 2018, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengesahkan Draf Eksposur Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 74: Kontrak Asuransi (DE PSAK 74) yang merupakan hasil adopsi International Financial Reporting Standards (IFRS) 17 Insurance Contracts yang berlaku secara efektif 1 Januari 2021.

DSAK IAI telah melakukan dengar pendapat publik (public hearing) atas DE PSAK 74 pada tanggal 2 November 2018 sebagai bagian dari due process procedure dalam penyusunan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), serta untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari praktisi, regulator, dan masyarakat. Tanggapan diharapkan dapat disampaikan kepada DSAK IAI selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2018.

Pada 14 Nopember 2018, International Accounting Standard Board (IASB) telah mengeluarkan proposal untuk menunda tanggal efektif berlakunya IFRS 17 Insurance Contracts selama 1 (satu) tahun menjadi tanggal 1 Januari 2022.

DSAK IAI juga menerima tanggapan dari asosiasi perusahaan asuransi yang memerlukan tambahan waktu agar seluruh anggota perusahaan asuransi dapat memperoleh pemahaman yang cukup atas DE PSAK 74 sebelum dapat memberikan tanggapan dan masukkan lain kepada DSAK IAI.

Dengan mendasarkan pertimbangan pada beberapa hal di atas, selain itu agar dapat memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan lain untuk dapat menyampaikan tanggapannya, DSAK IAI telah menyetujui untuk memperpanjang masa tanggapan publik atas DE PSAK 74 akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2019.

Sumber : http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1130-perpanjangan-masa-tanggapan-publik-atas-draf-eksposur-psak-74-kontrak-asuransi

MSD