Leasing ( Sewa Guna Usaha), Pengertian dan Perkembangan

Menurut keputusan bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor Kep-1121/MK/TV/74, Nomor 32/M/SK/2174, dan nomor 30/Kpb/I/74 tanggal 7 Januari 1974 leasing (Sewa Guna Usaha – SGU) merupakan kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran berkala disertai dengan hak pilih untuk membeli barang yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.Sementara itu berdasarkan KMK 1169/KMK/.01/1991, Leasing merupakan kegiatan pembiayaan perusahaan berupa penyediaan barang modal baik secara leasing dengan hak opsi (finance lease) maupun leasing tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan lessee (penyewa) selama waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala.

FINANCIAL LEASE

merupakan leasing dengan memberikan opsi kepada lessee untuk membeli objek leasing pada akhir masa kontrak berdasarkan nilai sisa yang disepakati, sedangkan

OPERATING LEASE

merupakan leasing tanpa memberikan hak opsi atas objek leasing kepada lessee pada akhir masa kontrak.

Jenis-jenis pembiayaan leasing:

  • Independent Leasing Company

–Lessor tidak terkait dengan supplier (independent)

  • Captive lessor

–Lessor merupakan bagian / anak perusahaan (subsidiary lessor) dari supplier

  • Lease Broker (Packager)

–Pihak yang mempertemukan lessee dengan lessor, biasanya lease broker tidak memiliki barang yang di sewa guna usahakan

MSD

Image sources : Binus University