Dukung Pembangunan Infrastruktur, DJP Berikan Perlakuan Khusus atas Penghasilan dari Dukungan Kelayakan

Jakarta, 19 Desember 2018 – Direktur Jenderal Pajak pada 17 Desember 2018 menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2018 yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan atas penghasilan berupa Dukungan Kelayakan dari Pemerintah terhadap Badan Usaha yang terlibat dalam program Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Skema KPBU ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk mewujudkan penyediaan infrastruktur yang berkualitas, efektif, dan efisien. Untuk lebih meningkatkan kelayakan finansial proyek pembangunan infrastruktur serta mewujudkan layanan publik yang tersedia melalui infrastruktur dengan tarif yang terjangkau, maka Pemerintah dapat memberikan Dukungan Kelayakan kepada Badan Usaha. Penerimaan Dukungan Kelayakan ini menjadi penghasilan bagi Badan Usaha, sehingga dengan sendirinya merupakan obyek pajak penghasilan.

Sesuai Peraturan Dirjen Pajak yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2018 ini, pencatatan Dukungan Kelayakan dilakukan sebagai berikut:

  1. Badan Usaha mencatat Dukungan Kelayakan sebagai penghasilan ditangguhkan selama masa konstruksi dan dikapitalisasi sebagai Aset Tak Berwujud – Dukungan Kelayakan pada saat tercapainya tanggal operasi komersial.
  2. Apabila Dukungan Kelayakan diterima selama masa konstruksi, maka penghasilan ditangguhkan diakui sebagai penghasilan pada saat tercapainya tanggal operasi komersial. Apabila Dukungan Kelayakan diterima setelah tercapainya tanggal operasi komersial, maka penghasilan diakui pada saat Dukungan Kelayakan tersebut diterima.
  3. Setiap kali penghasilan diakui, pada saat yang bersamaan Badan Usaha juga mencatat beban amortisasi dalam jumlah yang sama sehingga pada akhirnya Dukungan Kelayakan tidak menambah penghasilan yang dikenai pajak.

Dengan demikian Badan Usaha tidak membayar pajak penghasilan atas Dukungan Kelayakan pada saat Dukungan Kelayakan diterima melainkan pembayaran pajak terjadi secara bertahap selama masa konsesi yang dapat mencapai paling lama 20 tahun sehingga meringankan cash flow wajib pajak.

Melalui pemberian perlakuan khusus ini, Ditjen Pajak berharap minat pihak swasta akan lebih meningkat terhadap proyek-proyek pembangunan infrastruktur melalui skema KPBU.

Informasi lanjut terkait perpajakan termasuk salinan Peraturan ini yang dilengkapi dengan contoh dapat diunduh pada www.pajak.go.id.

MSD

Image sources : Google Image