Tujuan penyerahan laporan awal dana kampanye (LADK) peserta pemilu 2019 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar terciptanya pemilu yang transparan dalam penggunaan dana kampanye.

KPU diberikan mandat oleh UU untuk mempublikasikan berapa laporan dana kampanyenya masuk peserta pemilu itu. Supaya semua pihak penyelenggara pemilu ini mengerjakan pemilu dengan akuntanbel transparan.

Untuk laporan dana kampanye ada tiga jenis pertama laporan awal dana kampanye yang berisi dana awal Kampanye, yang sumbernya dari mana, besarannya berapa, dan kemudian rekening khusus dana kampanye.

Berikut ini adalah tahapan lengkap Pelporan dana kampanye :

pelaporan dana kampanye