Senin (28/5), kabar datang dari Ditjen Pajak yang terus berupaya menyisir data untuk meningkatkan penerimaan data, dengan mengejar warga negara asing untuk patuh membayar pajak.

Upaya tersebut mendapat tanggapan dari pengamat perpajakan DDTC yang menilai kerja sama Ditjen Pajak dengan Ditjen Imigrasi merupakan upaya yang baik dalam menggali potensi pajak. Di samping itu, kedua otoritas tersebut bisa bertukar data mengenai WNA.

Berikut ringkasannya:

  • DJP Bisa Telusuri Data WNA Pekerja:

Otoritas pajak akan menggandeng Ditjen Imigrasi dengan kesepakatan untuk mempertukarkan data identitas wajib pajak yang disediakan Ditjen Pajak, data informasi penerbitan paspor Indonesia, data perlintasan, data visa dan izin tinggal akan disediakan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan sinergi ini mempermudah otoritas pajak mengetahui data WNA yang menggunakan visa kerja di Indonesia.

  • Ketahui Status BUT dari Sinergi DJP-Imigrasi:

Pengamat Perpajakan DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan kerja sama yang digagas Ditjen Pajak dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham merupakan upaya untuk memastikan Tenaga Kerja Asing mematuhi pajak. Sebab untuk meningkatkan kepatuhan pajak, juga sangat tergantung dari informasi mengenai keimigrasian. Contohnya, untuk menentukan status Bentuk Usaha Tetap (BUT).

  • Nilai Tukar Pengaruhi Peringkat Daya Saing RI:

Peringkat daya saing Indonesia menurun satu peringkat menjadi level 43, bersebelahan dengan India pada level 44. Padahal Malaysia berada pada peringkat 22 dan Thailand pada peringkat 30. Ketua Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan salah satu hambatan dalam daya saing saat ini adalah nilai tukar yang selalu bergejolak, karena ini merepotkan pengusaha dalam membuat perencanaan investasi dan produksi.

  • PMK Ini Tuntaskan Polemik Audit BPK:

Pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 43/2018 tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa. Beleid ini sekaligus mengakhiri polemik mengenai piutang yang tidak tertagih dan kerap menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dalam setiap audit laporang keuangan pemerintah pusat (LKPP).

sumber : https://news.ddtc.co.id/djp-gandeng-imigrasi-soroti-kepatuhan-pajak-wna-12810

MSD