Apa Bedanya Ikut Pengampunan Pajak & Tidak Ikut Pengampunan Pajak?
Akhir-akhir ini, sering kita mendengar celotehan mengenai Pengampunan Pajak. Seluruh lapisan masyarakat, baik muda atau tua, baik pekerja atau pengusaha, baik pejabat ataupun warga sipil, semuanya heboh dengan adanya Pengampunan Pajak.
Banyak isu yang berkembang mengenai Pengampunan Pajak. Masih banyak masyarakat yang bingung, sebenarnya perlu ikut Pengampunan Pajak atau tidak ya? Pengampunan Pajak sendiri bukan merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak. Pengampunan pajak merupakan hak yang bisa diperoleh oleh Wajib Pajak yang lupa melaporkan hartanya. Pengampunan Pajak berhak diajukan oleh perorangan ataupun badan usaha seperti PT. Perorangan baik pebisnis, wiraswasta maupun karyawan berhak ikut pengampunan pajak. Lalu apa bedanya jika kita ikut Pengampunan Pajak dengan tidak ikut Pengampunan Pajak?
Jika Ikut Pengampunan Pajak :
- Setiap Warga Negara Indonesia berhak mengikuti program Pengampunan Pajak dan jika memutuskan mengikuti program Pengampunan Pajak maka si wajib pajak tidak boleh melakukan pembetulan SPT lagi terhitung dari SPT tahun 2015.
- Untuk mengikuti Pengampunan Pajak, Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta yang selama ini belum dilaporkan kemudian membayar uang tebusan atas harta tersebut. Tarif uang tebusan sendiri berbeda-beda tergantung periode dan jenis Pengampunan Pajak yang dilakukan Wajib Pajak, mulai dari 2% sampai dengan 10%. Khusus untuk UMKM, tarifnya adalah 0,5% dan 2%.
- Pengampunan Pajak yang ada berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang serta pembebasan sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan.
- Jika sudah ikut Pengampunan Pajak, atas harta yang dilaporkan tidak akan diperiksa lagi di masa depan.
- Jika ikut Pengampunan Pajak, maka akan dilakukan penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
- PPh Final atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham akan dihapuskan jika Wajib Pajak ikut Pengampunan Pajak.
- Jika ikut Pengampunan Pajak dan dikemudian hari ditemukan harta yang tidak dilaporkan di dalam periode pengampunan pajak yakni harta per 31 Desember 2015 , maka temuan harta tersebut akan dikenakan tarif pajak sebesar 30 persen ( tarif PPh pribadi yang berlaku ) dan sanksi denda sebesar 200 persen.
Jika Tidak Ikut Pengampunan Pajak :
Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan menyampaikan pernyataan tertulis. Syaratnya, Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
- Jika pembetulan yang dilakukan mengakibatkan adanya penambahan utang pajak, maka Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Ini terhitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
- Jika Wajib Pajak telah memiliki NPWP sebelum tahun 2015 atau sebelumnya, dan belum melaporkan SPT Tahunan PPh 2015, maka Wajib Pajak dapat melaporkan hartanya tanpa ikut Pengampunan Pajak dan hanya dikenai Sanksi telat lapor sebesar Rp 100.000 (bagi WP Orang Pribadi) asalkan atas penambahan harta tersebut tidak menyebabkan timbulnya tambahan utang pajak.
- Aset yang dilaporkan dalam pembetulan SPT tersebut masih bisa diperiksa di masa depan.
- Jika tidak ikut Pengampunan Pajak dan dikemudian hari ditemukan harta yang tidak dilaporkan di dalam periode pengampunan pajak yakni harta per 31 Desember 2015 , maka temuan harta tersebut akan dikenakan sanksi sebesar 30 persen ( tarif PPh pribadi yang berlaku ) dan sanksi bunga sebesar 2 persen perbulan maksimal 24 bulan atau maksimal 48 persen.
Jadi, setelah membaca penjelasan di atas, Apakah anda sudah memiliki keputusannya? Ikut Pengampunan Pajak atau Tidak? Semua keputusan berada di tangan anda.
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
Comments :