Pemerintah memberikan hadiah bagi masyarakat menjelang hari raya Lebaran. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya Rp 2 juta per bulan menjadi Rp 3 juta per bulan.

Aturan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai kenaikan PTKP ini akan dikeluarkan dalam waktu dekat dan akan mulai diterapkan per 1 Juli 2015. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah menaikkan batas PTKP dari Rp 24,3 juta setahun menjadi Rp 36 juta per tahun untuk masyarakat yang single alias belum nikah.

Artinya, penghasilan wajib pajak belum menikah (single) yang per bulannya sekitar Rp 2 juta sudah kena pajak dinaikkan batasannya menjadi Rp 3 juta per bulan. Pertimbangan pemerintah melakukan ini adalah melihat adanya perlambatan pertumbuhan ekonomi dalam negeri, perlunya peningkatan daya beli masyarakat, dan penyesuaian kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2015.

“Penyesuaian PTKP mulai berlaku pada tahun pajak 2015,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (25/6).

Adapun ia menjelaskan, perkembangan PTKP di Indonesia sejak 2001 mengalami perubahan terus menerus. Misalnya, wajib pajak (WP) orang pribadi yang sendiri tidak menikah pada tahun 2001-2004 besaran PTKP Rp 2,8 juta rupiah per tahun.

Tahun 2005 naik cukup tinggi menjadi Rp 12 juta per tahun. Periode 2006-2008 naik menjadi Rp 13,2 juta. Tahun 2009-2012 naik lagi menjadi Rp 15,84 juta.

 

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/