Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA adalah perjanjian tertulis antara:

a. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau
b. Direktur Jenderal Pajak dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak,

 

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm’s length principle (ALP)) yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang menyatakan bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.

Pengajuan APA dapat dilakukan oleh:

a. Wajib Pajak dalam negeri Indonesia dan Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; atau
b. Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

 

APA paling sedikit memuat:

a. para pihak yang memiliki Hubungan Istimewa;
b. transaksi yang termasuk dalam ruang lingkup APA;
c. metode Transfer Pricing;
d. pembanding (comparables);
e. jangka waktu berlakunya APA;
f. asumsi kritikal (critical assumptions); dan
g. penyesuaian Transfer Pricing (transfer pricing adjustment).

 

Jangka waktu pemberlakuan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat diberikan:

a. paling lama 3 (tiga) tahun pajak; atau
b. paling lama 4 (empat) tahun pajak, untuk APA yang pembahasannya melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).

Tahapan pembentukan APA meliputi:

a. pengajuan permohonan pembicaraan awal oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak;
b. pembicaraan awal antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak;
c. penyampaian undangan dari Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak dalam rangka pengajuan permohonan APA berdasarkan hasil dari pembicaraan awal;
d. pengajuan permohonan APA oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak;
e. pembentukan tim pembahas APA oleh Direktur Jenderal Pajak;
f. analisis dan evaluasi serta pembahasan permohonan APA oleh tim pembahas dengan Wajib Pajak;
g. pembahasan APA melalui MAP, dalam hal APA dimaksud melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
h. penyusunan Naskah APA; dan
i. penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai Naskah APA dan pelaksanaan Naskah APA tersebut.

 

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2015

Sumber: official website Direktorat Jenderal Pajak