Indonesia memiliki ragam budaya yang beraneka ragam. Dari Sabang hingga Merauke, kita bisa menemukan banyak sekali wisata seni yang memiliki nilai budaya kuat.

Setiap daerah bahkan disetiap kecamatan memiliki logat, seni dan budaya yang berbeda. Tapi sayangnya gerusan zaman membuat kesenian lokal Indonesia tidak banyak dikunjungi.

“ Saya takjub ketika melihat tari pendet di UBUD BALI, bukan karena tariannya tapi karena hanya hitungan jari warga Indonesia yang menonton termasuk saya sendiri, sisanya ratusan warga negara asing yang menonton. Tari Pendet yang sangat menarik dan penari yang professional sangat indah ditonton, saya harapkan pemerintah dapat lebih memperhatikannya untuk meningkatkan kesenian lokal agar lebih banyak yang nonton” ujar maya dosen akuntansi BINUS University.

Dari kondisi ini, pemerintah mencoba meningkatkan budaya lokal dengan memberikan tarif  nol persen (0%) atas pajak hiburan agar masyarakat Indonesia bisa menikmati tanpa harus membayar.

Berikut ini adalah peraturan pajak hiburan terbaru .

Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.

Pajak Hiburan dipungut atas jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.

Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan

 

OBJEK PAJAK

  1. Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.
  2. Hiburan sebagaimana dimaksud pada angka (1), adalah:
    1. tontonan film;
    2. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
    3. kontes kecantikan;
    4. pameran;
    5. diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya;
    6. sirkus, akrobat dan sulap;
    7. permainan bilyar dan bowling;
    8. pacuan kuda dan pacuan kendaraan bermotor;
    9. permainan ketangkasan;
    10. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness center);
    11. pertandingan olahraga;
  3. Dikecualikan dari objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaran hiburan yang tidak dipungut bayaran pada acara pernikahan, upacara adat, kegiatan keagamaan, dan pameran buku.

SUBJEK PAJAK

Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan.

WAJIB PAJAK

Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.

DASAR PENGENAAN PAJAK

  1. Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.
  2. Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada angka (1), termasuk potongan harga dan tiket Cuma-Cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan.

TARIF PAJAK

Sesuai dengan Perda No.3 tahun 2015 tentang Pajak Hiburan :

  1. Tarif pajak untuk pertunjukan film di bioskop ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
  2. Tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas lokal/ tradisional sebesar 0% (nol persen)
  3. Tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas nasional sebesar 5% (lima persen)
  4. Tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas internasional sebesar 15% (lima belas persen)
  5. Tarif pajak untuk kontes kecantikan yang berkelas lokal/ tradisional sebesar 0% (nol persen)
  6. Tarif pajak untuk kontes kecantikan yang berkelas nasional sebesar 5% (lima persen)
  7. Tarif pajak untuk kontes kecantikan yang berkelas internasional sebesar 15% (lima belas persen)
  8. Tarif pajak untuk pameran yang bersifat non komersial sebesar 0% (nol persen)
  9. Tarif pajak untuk pameran yang bersifat komersial sebesar 10% (sepuluh persen)
  10. Tarif pajak untuk diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disck jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25% (dua puluh lima persen)
  11. Tarif pajak untuk sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas lokal/ tradisional sebesar 0 (nol persen)
  12. Tarif pajak untuk sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas nasional dan internasional sebesar 10 (sepuluh persen)
  13. Tarif pajak untuk permainan bilyar, bowling sebesar 10%(sepuluh persen)
  14. Tarif pajak untuk pacuan kuda yang berkelas lokal/ tradisional sebesar 5% (lima persen)
  15. Tarif pajak untuk pacuan kuda yang berkelas nasional dan internasional sebesar 15% (lima belas persen)
  16. Tarif pajak untuk pacuan kendaraan bermotor sebesar 15% (lima belas persen)
  17. Tarif pajak untuk permainan ketangkasan sebesar 10% (sepuluh persen)
  18. Tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap, dan spa sebesar 35% (tiga puluh lima persen)
  19. Tarif pajak untuk refleksi dan pusat kebugaran/fitness center sebesar 10% (sepuluh persen)
  20. Tarif pajak untuk pertandingan olah raga yang berkelas lokal/ tradisional sebesar 0% (nol persen)
  21. Tarif pajak untuk pertandingan olah raga yang berkelas nasional sebesar 5% (lima persen)
  22. Tarif pajak untuk pertandingan olah raga yang berkelas internasional sebesar 15% (lima belas persen)

 

CARA PERHITUNGAN PAJAK

Besaran pokok Pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam tariff pajak dengan dasar pengenaan pajak yaitu jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.

MASA PAJAK

  1. Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim.
  2. Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.

 

SAAT TERUTANG PAJAK

  1. Pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan hiburan.
  2. Dalam hal pembayaran diterima sebelum hiburan diselenggarakan, pajak terutang pada saat terjadi pembayaran.

 

MSD

Foto : maya