PERTAMA

 

: Penetapan nilai bumi per meter persegi, angka kapitalisasi, rasio biaya produksi, dan luas areal penangkapan ikan per kapal, digunakan untuk penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya.
KEDUA : Nilai bumi per meter persegi untuk:
    1. usaha perikanan tangkap dan usaha pembudidayaan ikan yang belum terdapat hasil produksi ditetapkan sebesar Rp140,00 (seratus empat puluh rupiah); dan
    2. jaringan pipa transmisi/distribusi minyak, gas, atau air, jaringan kabel telekomunikasi bawah laut, jaringan kabel listrik bawah laut, dan ruas jalan tol, ditetapkan sebesar Rp11.458,00 (sebelas ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah).
KETIGA : Rasio biaya produksi untuk usaha perikanan tangkap dan usaha pembudidayaan ikan ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh persen).
KEEMPAT : Angka kapitalisasi untuk usaha perikanan tangkap dan usaha pembudidayaan ikan ditetapkan sebesar 10 (sepuluh).
KELIMA : Luas areal penangkapan ikan per kapal adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEENAM : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
    Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
    1. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian;
    2. Direktur Peraturan Perpajakan I;
    3. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
    4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi;
    5. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

Sumber: official website Direktorat Jenderal Pajak