STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN YANG DISAHKAN SELAMA TAHUN 2015
Sepanjang tahun 2015, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan penyesuaian dan amandemen atas beberapa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), dan serta mengesahkan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) sebagai berikut:
Pengesahan Amandemen PSAK Tahun 2015
No | ISAK/
Amandemen PSAK
|
Ikhtisar Ringkas | Tanggal Pengesahan | Tanggal Efektif |
1 | Amandemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan tentang Prakarsa Pengungkapan
|
Exposure Draft Amandemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan tentang Prakarsa Pengungkapan telah disahkan menjadi Amandemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan tentang Prakarsa Pengungkapan
Amandemen PSAK 1 memberikan klarifikasi terkait penerapan persyaratan materialitas, fleksibilitas urutan sistematis catatan atas laporan keuangan dan pengidentifikasian kebijakan akuntansi signifikan.
Amandemen PSAK 1 ini juga mengakibatkan amandemen terhadap PSAK (consequential amendment) sebagai berikut: – PSAK 3: Laporan Keuangan Interim – PSAK 5: Segmen Operasi – PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan – PSAK 62: Kontrak Asuransi
|
28 Oktober 2015 | Berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2017 dan penerapan dini diperkenankan. |
2 | Amandemen PSAK 4: Laporan Keuangan Tersendiri tentang Metode Ekuitas dalam Laporan Keuangan Tersendiri
|
Exposure Draft Amandemen PSAK 4: Laporan Keuangan Tersendiri tentang Metode Ekuitas dalam Laporan Keuangan Tersendiri telah disahkan menjadi Amandemen PSAK 4: Laporan Keuangan Tersendiri tentang Metode Ekuitas dalam Laporan Keuangan Tersendiri.
Amandemen PSAK 4 memperkenankan penggunaan metode ekuitas sebagai salah satu metode pencatatan investasi pada entitas anak, ventura bersama dan entitas asosiasi dalam laporan keuangan tersendiri entitas tersebut.
|
18 Nopember 2015 | Berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2016 secara retrospektif.
|
3 | Amandemen PSAK 15: Investasi Pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama tentang Entitas Investasi: Penerapan Pengecualian Konsolidasi
|
Exposure Draft Amandemen PSAK 15: Investasi Pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama tentang Entitas Investasi: Penerapan Pengecualian Konsolidasi telah disahkan menjadi Amandemen PSAK 15: Investasi Pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama tentang Entitas Investasi: Penerapan Pengecualian Konsolidasi.
Amandemen PSAK 15 ini memberikan klarifikasi pada paragraf 36A tentang pengecualian konsolidasi untuk entitas investasi ketika kriteria tertentu terpenuhi.
|
18 Nopember 2015 | Berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2016. |
4 | Amandemen PSAK 16: Aset Tetap tentang Klarifikasi Metode yang Diterima untuk Penyusutan dan Amortisasi
|
Exposure Draft Amandemen PSAK 16: Aset Tetap tentang Klarifikasi Metode yang Diterima untuk Penyusutan dan Amortisasi telah disahkan menjadi Amandemen PSAK 16: Aset Tetap tentang Klarifikasi Metode yang Diterima untuk Penyusutan dan Amortisasi.
Amandemen PSAK 16 memberikan tambahan penjelasan tentang indikasi perkiraan keusangan teknis atau komersial suatu aset. Amandemen PSAK 16 ini juga mengklarifikasi bahwa penggunaan metode penyusutan yang berdasarkan pada pendapatan adalah tidak tepat.
|
28 Oktober 2015 | Berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2016 secara prospektif. |
5 | Amandemen PSAK 16: Agrikultur: Tanaman Produktif | Amandemen PSAK 16 mengklarifikasi bahwa aset biologis yang memenuhi definisi tanaman produktif (bearer plants) masuk dalam ruang lingkup PSAK 16: Aset Tetap. Definisi, pengakuan dan pengukuran tanaman produktif mengikuti persyaratan yang ada dalam PSAK 16: Aset Tetap.
|
16 Desember 2015 | Berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2018 sesuai dengan PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan. Penerapan dini diperkenankan. Entitas mengungkapkan fakta tersebut jika menerapkan opsi penerapan dini.
|
6 | Amandemen PSAK 19: Aset Takberwujud tentang Klarifikasi Metode yang Diterima untuk Penyusutan dan Amortisasi
|
Exposure Draft Amandemen PSAK 19: Aset Takberwujud tentang Klarifikasi Metode yang Diterima untuk Penyusutan dan Amortisasi telah disahkan menjadi Amandemen PSAK 19: Aset Takberwujud tentang Klarifikasi Metode yang Diterima untuk Penyusutan dan Amortisasi.
Amandemen PSAK 19 memberikan klarifikasi tentang anggapan bahwa pendapatan adalah dasar yang tidak tepat dalam mengukur pemakaian manfaat ekonomi aset takberwujud dapat dibantah dalam keadaan terbatas tertentu.
|
28 Oktober 2015 | Berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2016 secara prospektif.
|
7 | Amandemen PSAK 24: Imbalan Kerja tentang Program Imbalan Pasti: Iuran Pekerja | Exposure Draft Amandemen PSAK 24: Imbalan Kerja tentang Program Imbalan Pasti: Iuran Pekerja telah disahkan menjadi Amandemen PSAK 24: Imbalan Kerja tentang Program Imbalan Pasti: Iuran Pekerja.
Amandemen PSAK 24 ini menyederhanakan akuntansi untuk kontribusi iuran dari pekerja atau pihak ketiga yang tidak bergantung pada jumlah tahun jasa, misalnya iuran pekerja yang dihitung berdasarkan persentase tetap dari gaji.
|
28 Oktober 2015 | Berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2016 secara retrospektif.
|
8 | Amandemen PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian tentang Entitas Investasi: Penerapan Pengecualian Konsolidasi
|
Exposure Draft Amandemen PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian tentang Entitas Investasi: Penerapan Pengecualian Konsolidasi telah disahkan menjadi Amandemen PSAK 65 tentang Entitas Investasi: Penerapan Pengecualian Konsolidasi.
Amandemen PSAK 65 ini mengklarifikasi tentang pengecualian konsolidasi untuk entitas investasi ketika kriteria tertentu terpenuhi.
|
18 Nopember 2015 | Berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2016. |
9 | Amandemen PSAK 66: Pengaturan Bersama tentang Akuntansi Akuisisi Kepentingan dalam Operasi Bersama | Exposure Draft Amandemen PSAK 66: Pengaturan Bersama tentang Akuntansi Akuisisi Kepentingan dalam Operasi Bersama telah disahkan menjadi Amandemen PSAK 66: Pengaturan Bersama tentang Akuntansi Akuisisi Kepentingan dalam Operasi Bersama.
Amandemen PSAK 66 mensyaratkan bahwa seluruh prinsip kombinasi bisnis dalam PSAK 22: Kombinasi Bisnis dan PSAK lain beserta persyaratan pengungkapannya diterapkan untuk akuisisi pada kepentingan awal dalam operasi bersama dan untuk akuisisi kepentingan tambahan dalam operasi bersama, sepanjang tidak bertentangan dengan pedoman yang ada dalam PSAK 66.
|
18 Nopember 2015 | Berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2016 secara prospektif. |
10 | Amandemen PSAK 67: Pengungkapan Kepentingan Dalam Entitas Lain tentang Entitas Investasi: Penerapan Pengecualian Konsolidasi
|
Exposure Draft Amandemen PSAK 67: Pengungkapan Kepentingan Dalam Entitas Lain tentang Entitas Investasi: Penerapan Pengecualian Konsolidasi telah disahkan menjadi Amandemen PSAK 67: Pengungkapan Kepentingan Dalam Entitas Lain tentang Entitas Investasi: Penerapan Pengecualian Konsolidasi.
Amandemen PSAK 67 ini mengklarifikasi tentang pengecualian konsolidasi untuk entitas investasi ketika kriteria tertentu terpenuhi.
|
18 Nopember 2015 | Berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2016. |
11 | PSAK 69: Agrikultur | PSAK 69 mengatur bahwa aset biologis atau produk agrikultur diakui saat memenuhi beberapa kriteria yang sama dengan kriteria pengakuan aset. Aset tersebut diukur pada saat pengakuan awal dan pada setiap akhir periode pelaporan keuangan pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual. Selisih yang timbul dari perubahan nilai wajar aset diakui dalam laba rugi periode terjadinya. Pengecualian diberikan apabila nilai wajar secara jelas tidak dapat diukur secara andal.
PSAK 69 memberikan pengecualian untuk aset produktif yang dikecualikan dari ruang lingkup. Pengaturan akuntansi aset produktif tersebut mengacu ke PSAK 16: Aset Tetap. PSAK 69 tidak mengatur tentang pemrosesan produk agrikultur setelah masa panen. Sebagai contoh, pemrosesan buah anggur menjadi minuman anggur (wine) dan wol menjadi benang.
|
16 Desember 2015 | Berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2018 dan dicatat sesuai dengan PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan. Penerapan dini diperkenankan. Entitas mengungkapkan fakta tersebut jika menerapkan opsi penerapan dini. |
Pengesahan ISAK Tahun 2015
No | ISAK/
Amandemen PSAK
|
Ikhtisar Ringkas | Tanggal Pengesahan | Tanggal Efektif |
1 | ISAK 30: Pungutan | Exposure Draft ISAK 30: Pungutan telah disahkan menjadi ISAK 30: Pungutan.
ISAK 30 merupakan interpretasi atas PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi yang mengklarifikasi akuntansi liabilitas untuk membayar pungutan, selain daripada pajak penghasilan yang berada dalam ruang lingkup PSAK 46: Pajak Penghasilan serta denda lain atas pelanggaran perundang-undangan, kepada Pemerintah.
|
28 Oktober 2015 | Berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2016. |
2 | ISAK 31: Interpretasi atas Ruang Lingkup PSAK 13: Properti Investasi
|
Exposure Draft ISAK 31 menjadi ISAK 31 tentang Interpretasi atas Ruang Lingkup PSAK 13: Properti Investasi.
ISAK 31 memberikan interpretasi atas karakteristik bangunan yang digunakan sebagai bagian dari definisi properti investasi dalam PSAK 13: Properti Investasi. Bangunan sebagaimana dimaksud dalam definisi properti investasi mengacu pada struktur yang memiliki karakteristik fisik yang umumnya diasoasiasikan dengan suatu bangunan yang mengacu pada adanya dinding, lantai, dan atap yang melekat pada aset.
|
18 Nopember 2015 | Berlaku efektif tanggal 1 Januari 2017. Penerapan dini diperkenankan.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui link ini
|
Pengesahan Penyesuaian Tahunan 2015
Penyesuaian Tahunan 2015 merupakan hasil adopsi dari Annual Improvements cycle 2010 – 2012 dan Annual Improvements cycle 2011 – 2013. Penyesuaian Tahunan pada dasarnya merupakan kumpulan amandemen dengan ruang lingkup sempit (narrow-scope) yang hanya bersifat mengklarifikasi sehingga tidak terdapat usulan prisip baru ataupun perubahan signifikan pada prinsip-prinsip yang telah ada.
Berikut ini adalah Penyesuaian Tahunan yang telah disahkan DSAK IAI pada tanggal 18 November 2015:
No | Penyesuaian Tahunan
PSAK |
Ikhtisar Ringkas | Tanggal Efektif |
1 | PSAK 5 (Penyesuaian 2015): Segmen Operasi
|
PSAK 5 (Penyesuaian 2015) menambahkan penungkapan deskripsi singkat sengmen operasi yang telah digabungkan dan indikator ekonomik memiliki karakteristik yang serupa. | Berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2016. Penerapan dini diperkenankan.
|
2 | PSAK 7 (Penyesuaian 2015): Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi
|
PSAK 7 (Penyesuaian 2015) menambahkan persyaratan pihak-pihak berelasi dan mengklarifikasi pengungkapan imbalan yang dibayarkan oleh entitas manajemen.
|
Berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2016. Penerapan dini diperkenankan.
|
3 | PSAK 13 (Penyesuaian 2015): Properti Investasi
|
PSAK 13 (Penyesuaian 2015) memberikan klarifikasi bahwa PSAK 13 dan PSAK 22 saling mempengaruhi. Entitas dapat mengacu pada PSAK 13 untuk membedakan antara properti investasi dan properti yang digunakan sendiri. Entitas juga dapat mengacu pada PSAK 22 sebagai pedoman apakah akuisisi properti investasi merupakan kombinasi bisnis.
|
Berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2016. Penerapan dini diperkenankan.
|
4 | PSAK 16 (Penyesuaian 2015): Aset Tetap | PSAK 16 (Penyesuaian 2015) memberikan klarifikasi pada paragraf 35 terkait model revaluasi, bahwa ketika entitas menggunakan model revaluasi, jumlah tercatat aset disajikan kembali pada jumlah revaluasiannya.
|
Berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2016. Penerapan dini diperkenankan.
|
5 | PSAK 19 (Penyesuaian 2015): Aset Takberwujud | PSAK 19 (Penyesuaian 2015) memberikan klarifikasi pada paragraf 80 terkait model revaluasi, bahwa ketika entitas menggunakan model revaluasi, jumlah tercatat aset disajikan kembali pada jumlah revaluasiannya.
|
Berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2016. Penerapan dini diperkenankan.
|
6 | PSAK 22 (Penyesuaian 2015): Kombinasi Bisnis | PSAK 22 (Penyesuaian 2015) mengklarifikasi ruang lingkup dan kewajiban membayar imbalan kontinjensi yang memenuhi definisi instrumen keuangan diakui sebagai liabilitas keuangan atau ekuitas.
PSAK 22 (Penyesuaian 2015) juga mengakibatkan dampak penyesuaian terhadap PSAK sebagai berikut: – PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran – PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi
|
Berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2016. Penerapan dini diperkenankan.
|
7 | PSAK 25 (Penyesuaian 2015): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan | PSAK 25 (Penyesuaian 2015) memberikan koreksi editorial pada PSAK 25 paragraf 27 tentang keterbatasan penerapan retrospektif.
|
|
8 | PSAK 53 (Penyesuaian 2015): Pembayaran Berbasis Saham | PSAK 53 (Penyesuaian 2015) mengklarifikasi definisi kondisi vesting dan secara terpisah mendefinisikan kondisi kinerja dan kondisi jasa. | Berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2016. Penerapan dini diperkenankan.
|
9 | PSAK 68 (Penyesuaian 2015): Pengukuran Nilai Wajar | PSAK 68 (Penyesuaian 2015) mengklarifikasi bahwa pengecualian portofolio, yang memperkenankan entitas mengukur nilai wajar kelompok aset keuangan dan liabilitas keuangan secara neto, diterapkan pada seluruh kontrak (termasuk kontrak non-keuangan) dalam ruang lingkup PSAK 55.
|
Berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2016. Penerapan dini diperkenankan.
|
Sumber: official website Ikatan Akuntan Indonesia
Comments :