Pada 24 Maret 2023, Bapak Tommy Andrian (SCC – Accounting Fundamentals) mendapat kesempatan berkunjung ke SMA Kalam Kudus, Selat Panjang, Riau, untuk membawakan topik Taxation Career for Millenials. Dalam penjelasannya Pak Tommy menyampaikan bahwa sebelum mengenal profesi perpajakan, siswa-siswi perlu mengetahui dulu apa pengertian dari pajak, di mana pajak merupakan Kontribusi wajib dari orang atau badan terhadap negara, yang sifatnya memaksa sesuai dengan undang-undang tanpa adanya imbalan secara langsung. Pajak tersebut oleh pemerintah dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, dipaparkan juga penjelasan terkait macam jenis pajak pusat, pajak provinsi, dan pajak daerah beserta tarif pengenaan pajaknya ini semua dilakukan agar dapat menambah update informasi dikategori perpajakan.

Tidak hanya itu, Pak Tommy juga menyampaikan bahwa pendapatan negara kita 86% dari Pajak dan penerimaan pajak inilah yang digunakan untuk meningkatkan pembangunan Indonesia mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan berbagai sektor lainnya yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Akan tetapi, masih belum maksimal karena masih banyak yang belum memiliki kesadaran akan kewajiban perpajakan karena terlihat masih lebih besar belanja negara dibandingkan pendapatan yang diterima oleh negara. Sehingga, perlu Dukungan dari seluruh elemen masyarakat termasuk generasi milenials dari hal sederhana seperti belajar dengan giat agar mempersiapkan kompetensi diri serta dapat lebih melek teknologi dan media sosial, tidak merusak fasilitas umum guna mendukung kesadaran akan kewajiban perpajakan.

Kemudian, dijelaskan saat ini Indonesia masih kekurangan konsultan pajak sehingga ini merupakan prospek karir yang sangat terbuka lebar untuk generasi milenial dibidang perpajakan. Berikut beberapa prospek karir menarik di bidang perpajakan yaitu

  1. Konsultan pajak yang bertugas untuk memberikan layanan konsultasi masalah perpajakan, sampai dengan membantu merancang dan menyusun perencanaan pajak.
  2. Ahli teknologi pajak yang membantu menyelenggarakan administrasi perpajakan secara seamless dan terintegrasi dengan aktifitas ekonomi Wajib Pajak sehari-hari.
  3. Pengacara pajak yang memberikan jasa hukum kepada klien untuk memberi pendampingan hukum, membela serta memastikan klien mendapatkan hak-haknya dalam menjalankan proses hukum perpajakan yang sedang dihadapi.
  4. Perencana pajak miliuner yang memperhitungkan dan menyiapkan pembayaran pajak sesuai peraturan yang berlaku agar tidak timbul sanksi atau denda yang justru memperbeasr pengeluaran pajak.
  5. Ahli bea cukai yang bertugas dalam pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semoga pemaparan ini dapat menambah wawasan serta Dukungan dari siswa-siswi Kalam Kudus untuk terus berperan aktif dalam mendukung kesadaran akan kewajiban perpajakan. Terima kasih atas sambutan yang hangat dari teman-teman SMA Kalam Kudus, Selatpanjang.

Source:

Dokumentasi Pribadi (2023)