PENUNDAAN BERLAKUNYA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-01/PJ/2015
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNDAAN BERLAKUNYA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-01/PJ/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-53/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA.
Pasal 1 |
Menunda berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya sampai dengan ditetapkan kemudian oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2015
Sumber: official website Direktorat Jenderal Pajak
Comments :