Oleh: Mochammad Bayu Tjahono, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Ketergantungan dunia akan minyak semakin lama akan semakin hilang, alih teknologi kendaraan dari bahan bakar minyak menjadi listrik adalah salah satu penyebabnya. Polusi udara juga menjadi faktor pendorongnya. Indonesia mengembangkan bio diesel dengan kandungan 20% merupakan salah satu langkah mengurangi ketergantungan pada minyak bumi, selain itu pengembangan mobil dan kendaraan listrik terus dikembangkan di Indonesia.

Semakin banyak pengembangan kendaraan listrik suatu saat akan menghilangkan bisnis minyak. Beberapa perusahaan minyak sudah melakukan antisipasi terhadap perubahan tersebut. Antisipasi perlu dilakukan untuk menghindari pengalaman terpuruk akibat krisis. Perusahaan yang tidak melakukan antisipasi akan terhantam oleh krisis. Masih ingat kita akan krisis ekonomi tahun 1998. Krisis tahun 1998 tidak hanya menyangkut fundamental ekonomi tetapi juga mengarah pada sistem perbankan. Sehingga beberapa perusahaan menengah dan besar mengalami kolaps, bahkan Bank Century juga tidak lepas kena dampaknya.

Setelah krisis tahun 1998, Indonesia dilanda krisis tahun 2008. Krisis tahun 2008 terjadi karena adanya permasalah di Amerika. Indonesia yang perekonomiannya masih berhubungan dengan Amerika terkena dampaknya. Namun beberapa perusahaan sudah mulai belajar cara menghadapinya, yaitu dengan memperkuat fundamental usahanya. Kemampuan perusahaan untuk men-generate cash flow di level operasional menjadi dasar untuk bertahan akibat dampak krisis 2008, sehingga saat dilanda krisis, fundamental perusahaan cukup kuat untuk menahannya.

Saat ini, perubahan lingkungan usaha berjalan dengan cepat sudah mencapai revolusi industri yang keempat. Beberapa kali kita mendengar bahwa bisnis sedang susah, namun sebenarnya bukan bisnisnya yang sedang susah, tetapi perusahaan tersebut tidak mengikuti perubahan. Coba kita bandingkan, bila kita bertanya kepada pedagang makanan atau kue mereka akan menjawab bahwa usaha sedang sepi, namun bila kita bertanya kepada pengusaha kue yang memanfaatkan teknologi e-commerce, mereka akan mengatakan bahwa bisnis sedang bagus dan peluang pasar masih luas. Kenapa? Karena mereka berubah. Orang yang masih menggunakan cara lama dalam berusaha dia akan tergerus oleh perubahan. Jadi mereka yang harus berubah, bukan sebaliknya.

Inovasi Atau Berhenti

Usaha bisa mengalami kenaikan atau penurunan. Saat ini pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di angka 5%, memang masih belum tinggi. Tetapi pembangunan infrastruktur  yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas, sehingga di tahun 2019 pertumbuhan ekonomi diharapkan bisa mencapai 7%. Pembangunan ini harus kita sikapi dengan bisnis yang tepat, yaitu bisnis yang dibutuhkan di masa yang akan datang. Jangan kita hanya berkutat dengan bisnis gaya lama.

Banyak perusahaan yang sudah menjalani bisnisnya selama puluhan tahun. Ada beberapa yang masih bertahan namun tidak sedikit yang hancur. Pengalaman yang panjang bukan menjadi suatu jaminan namun juga harus ditambah dengan kerja keras, fokus, serta sensitif terhadap perubahan juga merupakan kunci yang bagus. Jika kita perhatikan beberapa perusahaan sudah melakukan metamorfosa, bila dulunya hanya satu jenis usaha kini mereka juga merambah ke jenis usaha lain.

Perubahan bentuk usaha atau penambahan jenis usaha dilakukan untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Seperti halnya Medco, yang dulunya kontraktor pemboran di era tahun 1980-an sekarang sudah menjadi produsen migas, produsen tembaga dan emas, dan pembangkit tenaga listrik.

Direktorat Jenderal Pajak juga melakukan beberapa perubahan mulai dari undang-undang, struktur organisasi, teknologi, sampai dengan sumber daya manusia. Inovasi di bidang teknologi dilakukan untuk mengantisipasi perubahan jaman dan perubahan di bidang teknologi itu sendiri. Dulu kita masih jumpai Kantor Pelayanan Pajak yang selalu ramai menjelang akhir bulan maupun di bulan Maret, namun saat ini banyak kantor pelayanan pajak yang saat ini sudah mulai sepi pengunjung. Bukan berarti bahwa wajib pajak yang lapor sepi namun banyak wajib pajak yang memanfaatkan teknologi untuk pelaporan dan pembayaran pajak, sehingga tidak perlu lagi berbondong-bondong untuk melaporkan kewajiban perpajakannya.

Selain inovasi di bidang pelayanan, inovasi juga dilakukan dalam pengolahan big data dan analitik yang dimulai tahun 2014. Sebagai bagian dari Data Warehouse Terintegrasi, sebuah teknologi informasi yang meliputi big data applianceenterprise data warehouse appliance, serta deep analytics, digunakan untuk mengolah data dalam jumlah besar. Dengan memanfaatkan teknologi tersebut, Ditjen Pajak dapat melakukan pencocokan data (data matching) Wajib Pajak yang diterima dari puluhan sumber eksternal termasuk kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah yang kemudian digunakan untuk kegiatan analitis dan pengawasan kepatuhan, termasuk mengidentifikasi risiko kecurangan pajak.

Teknologi ini dikembangkan untuk membantu petugas pajak melaksanakan tugas secara lebih efektif dan efisien dengan melalui peningkatan kepatuhan sukarela dan pengawasan yang lebih optimal. Peningkatan kapabilitas teknologi informasi dengan cara-cara yang inovatif merupakan bagian dari reformasi perpajakan.

Pelajaran Apa yang Dipetik?

Ibarat suatu perusahaan, fundamental perpajakan harus kuat dan kalau kita berbicara tentang fundamental maka dana adalah salah satunya. Di perusahaan yang bergerak dalam sektor komoditas, biaya adalah hal yang paling penting, sedangkan untuk Direktorat Jenderal Pajak memiliki keunikan tersendiri. Di satu sisi Direktorat Jenderal Pajak merupakan instansi pelayanan kepada masyarakat yang mau membayar pajak, namun di sisi lain juga berperan sebagai instansi yang menghasilkan uang untuk pembangunan.

Untuk menunjang dua peran tersebut Direktorat Jenderal Pajak membutuhkan dana. Dana itu bukan hanya sekedar dana, tapi dana itu harus bisa dipertahankan dan dipertanggungjawabkan. Artinya dengan dana tersebut institusi diharapkan tetap bisa tumbuh dan mengembangkan teknologi. Jadi, nantinya kita diharapkan dapat memiliki institusi pajak yang  memiliki organisasi  bagus, fundamental yang kuat, dan tetap mempertahankan kepercayaan para stakeholder. Untuk mempertahankan kepercayaan, maka harus bisa meyakinkan bahwa apa yang dijanjikan harus bisa ditepati. Seperti kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak, penyelesaian permohonan tepat pada waktunya, terjaminnya kerahasiaan wajib pajak, pengenaan pajak sesuai dengan peraturan, tidak terjadi korupsi, serta pengembangan teknologi. Meskipun saat ini di Indonesia banyak sekali terjadi perubahan namun Direktorat Jenderal Pajak harus cepat melakukan antisipasi. Seperti perubahan tarif, perubahan prosedur, serta perubahan kebijakan yang disesuaikan dengan perubahan jaman.

Meski nantinya peran manusia di pabrik banyak digantikan oleh robot, beberapa peran di Direktorat Jenderal Pajak tidak bisa digantikan oleh robot. Analisa data sudah dilakukan dengan komputer, kring pajak nantinya mungkin juga bisa dilakukan secara komputerisasi namun masih banyak fungsi yang tidak bisa digantikan oleh robot atau komputer.

Apa Strategi Ke Depan?

Menteri Keuangan memberikan pernyataan bahwa tahun 2018 ini penerimaan akan mencapai target, setelah beberapa tahun tidak tercapai pencapaian saat ini perlu diapresiasi. Kalau kita lihat keberhasilan pencapaian saat ini adalah kejelian dalam pengembangan teknologi dan melihat  peluang pengenaan pajak. Penurunan tarif UMKM memberikan gairah para pelaku UMKM untuk tertib melaporkan pajaknya.

Ke depan kita memang tidak akan tahu, untuk mengantisipasi perkembangan bisnis makin cepat, Direktorat Jenderal Pajak perlu terus melakukan pengembangan teknologi. Seperti saat ini perubahan teknologi kendaraan dari bahan bakar minyak menjadi listrik, bagaimana pajak penjualan atas listrik tersebut? Atau bagaimana pajak atas penggunaan robot di industri manufacturing? Bila tenaga kerja manusia dikenakan PPh Pasal 21 bagaiman dengan robot? Direktorat Jenderal Pajak harus antisipatif bukan sensitif terhadap perubahan. Perubahan yang dilakukan juga harus memberi kemudahan bagi wajib pajak.

Sumber:http://www.pajak.go.id/article/alih-teknologi-yang-harus-diantisipasi-pajak

SH