Tanda tangan pihak ketiga pada laporan keberlanjutan gampang dibaca sebagai tanda bahwa perusahaan sudah “bersertifikat sustainability”. Kesan itu keliru. Secara konseptual, assurance adalah penugasan untuk memberikan kesimpulan atas informasi tertentu, menurut kriteria tertentu, dalam ruang lingkup, periode, dan tingkat keyakinan tertentu. Penugasan ini tidak menyatakan bahwa perusahaan sudah berkelanjutan, dan tidak mengesahkan seluruh strategi ESG.
Perbedaan ini penting karena kata “assurance” terdengar lebih luas daripada kenyataannya. Sebuah engagement bisa saja hanya mencakup emisi Scope 1 dan Scope 2 pada sejumlah entitas atau lokasi tertentu selama satu tahun. Data rantai pasok, Scope 3, hak asasi manusia, dampak terhadap komunitas, strategi transisi, atau tata kelola dewan mungkin tidak termasuk. Jadi, pembaca laporan perlu melihat lebih jauh dari logo atau nama penyedia jasa: objek yang diuji, periode yang diperiksa, entitas yang termasuk, kriteria yang dipakai, pengecualian, serta bentuk kesimpulan yang diberikan.
Tingkat keyakinan juga menentukan makna hasilnya. Limited assurance memberi tingkat keyakinan lebih rendah daripada reasonable assurance dan umumnya memakai prosedur yang lebih terbatas. Reasonable assurance melibatkan pengujian yang lebih ekstensif, tetapi tetap tidak menjamin secara mutlak bahwa tidak ada kesalahan atau kelemahan. Kualitas hasilnya bergantung pada kecukupan bukti, ketepatan kriteria, materialitas, kompetensi praktisi, independensi, dan mutu pengendalian di perusahaan.
Kebutuhan atas assurance meningkat karena informasi keberlanjutan mulai ikut memengaruhi keputusan bisnis dan pendanaan. Angka emisi dapat berkaitan dengan target transisi, data keselamatan dapat menunjukkan risiko operasional, dan penggunaan air dapat memengaruhi izin, relasi dengan komunitas, serta kelangsungan produksi. Ketika informasi seperti ini dipakai dalam laporan publik atau komunikasi kepada penyedia modal, perusahaan perlu tahu apakah proses pembuatannya cukup andal untuk diuji.
IAASB telah menerbitkan ISSA 5000, standar umum untuk penugasan assurance atas keberlanjutan. Standar ini berlaku untuk periode yang dimulai pada atau setelah 15 Desember 2026, dan penerapan dini diperbolehkan. Namun, tanggal efektif ISSA 5000 di tingkat internasional belum berarti Indonesia sudah mengadopsinya sebagai kewajiban nasional. Dalam rincian adopsi per yurisdiksi yang diperbarui IAASB pada September
2026, Indonesia masih masuk kelompok “Adoption In Progress”. Status ini menunjukkan arah perkembangan yang penting, tetapi belum bisa dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa semua perusahaan di Indonesia sudah wajib memakai ISSA 5000.
Manajemen tetap memegang tanggung jawab utama atas informasi yang dilaporkan, dan penyedia assurance tidak bisa memperbaiki sistem data perusahaan secara otomatis. Kalau perusahaan tidak mampu menjelaskan sumber angka, perubahan metodologi, batas organisasi, kontrol akses, atau proses persetujuan, keterbatasan itu bisa muncul dalam proses pemeriksaan. Karena itu, persiapan sebaiknya dimulai sebelum engagement formal: pilih satu metrik penting, telusuri angka dalam laporan kembali ke dokumen sumber, ulangi perhitungannya, lalu lihat apakah orang lain memperoleh hasil yang sama.
Perusahaan juga perlu memilih penyedia assurance berdasarkan kecocokan kompetensinya dengan objek yang diuji, tidak sebatas nama besar. Pemeriksaan inventaris emisi menuntut pemahaman atas batas organisasi, faktor emisi, dan metode perhitungan. Penilaian target transisi menuntut pemahaman atas asumsi, belanja modal, risiko pelaksanaan, dan bukti kemajuan. Etika dan independensi juga penting, terutama kalau penyedia jasa pernah ikut merancang sistem atau metodologi yang kemudian akan diuji.
Jadi, daripada bertanya “apakah laporan ini sudah diaudit ESG?”, lebih berguna mengajukan lima pertanyaan: informasi apa yang diuji, menurut standar apa, untuk periode mana, dengan tingkat keyakinan apa, dan apa yang tidak dicakup? Jawaban atas kelima pertanyaan itu jauh lebih bernilai daripada rasa aman yang muncul hanya karena laporan memuat kata assurance.
Referensi 1. IAASB, Understanding ISSA 5000 2. IAASB, ISSA 5000 Adoption and Implementation 3. IAASB, daftar proyek selesai dan tanggal efektif ISSA 5000 4. IESBA, Global Ethics and Sustainability Standards 5. OJK, konsultasi publik RPOJK dan RPADK perubahan atas POJK 51/2017
