Loading
Loading...
Menu BINUS

Apa Itu Opini Going Concern dalam Audit?

Dalam proses audit laporan keuangan, auditor tidak hanya memeriksa apakah angka-angka dalam laporan keuangan sudah disajikan secara wajar, tetapi juga mengevaluasi kemampuan perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Hal ini dikenal dengan istilah going concern.

Going concern merupakan asumsi bahwa suatu perusahaan akan terus menjalankan kegiatan usahanya pada masa mendatang. Dengan asumsi ini, laporan keuangan disusun berdasarkan kondisi bahwa perusahaan masih akan beroperasi, bukan dalam keadaan akan segera menghentikan kegiatan usahanya atau dilikuidasi.

Dalam audit, auditor bertanggung jawab untuk mengevaluasi apakah penggunaan asumsi kelangsungan usaha tersebut sudah tepat. Evaluasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan, rencana manajemen, serta bukti audit yang diperoleh selama proses pemeriksaan.

Ada beberapa kondisi yang dapat menimbulkan keraguan terhadap kemampuan perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Contohnya adalah kerugian yang terus-menerus, kesulitan membayar utang yang jatuh tempo, arus kas negatif, atau kehilangan pelanggan utama yang berdampak besar terhadap pendapatan perusahaan. Namun, kondisi tersebut tidak secara otomatis berarti perusahaan akan bangkrut. Maka dari itu, seorang auditor perlu mengevaluasi tingkat keseriusan masalah, mempertimbangkan rencana manajemen untuk mengatasinya, dan menilai apakah terdapat ketidakpastian material yang dapat menimbulkan keraguan signifikan terhadap kelangsungan usaha perusahaan.

Apabila auditor menemukan ketidakpastian material terkait kelangsungan usaha, hal tersebut perlu dipertimbangkan dalam laporan auditor. Jika penggunaan asumsi going concern masih tepat dan perusahaan telah mengungkapkan ketidakpastian tersebut secara memadai dalam laporan keuangan, auditor dapat tetap memberikan opini tanpa modifikasian dengan menambahkan bagian khusus mengenai ketidakpastian material terkait kelangsungan usaha. Sebaliknya, jika penggunaan asumsi going concern dinilai tidak tepat, auditor dapat memberikan opini tidak wajar. Apabila pengungkapan yang diperlukan tidak memadai, auditor juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap opini audit sesuai dengan standar yang berlaku.

Dengan adanya pembahasan mengenai going concern dalam laporan auditor bukan berarti bahwa laporan keuangan perusahaan memiliki kesalahan material atau perusahaan pasti akan mengalami kebangkrutan. Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat kondisi tertentu yang perlu diperhatikan oleh pengguna laporan keuangan.

Kembali kepada fungsi dari laporan itu sendiri, informasi mengenai going concern ini juga penting diketahui bagi investor, kreditur, dan pihak lain yang menggunakan laporan keuangan untuk mengambil keputusan.

Referensi:

  • Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar Audit (SA) 570 (Revisi 2021): Kelangsungan Usaha.
  • Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar Audit (SA) 700: Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan.
Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.