Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan merupakan jasa penyedia atau penyelenggaran semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.
Yang dimaksud itu contohnya seperti:
- Tontonan film atau bentuk audio visual yang dipertontonkan secara langsung
- Pergelaran kesenian, musik, tari, dan atau busana
- Kontes kecantikan
- Kontes binagara
- Pameran
- Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulat
- Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor
- Permainan ketangkasan
- Olahraga permainan yang menggunakan tempat atau peralatan olahraga
- Rekreasi wahana air
- Panti pijat dan refleksi
- Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa
Sedangkan yang dikecualikan adalah:
- Promosi budaya tradisional dgn tidak dipungut bayaran
- Kegiatan layanan masyarakat yang tidak dipungut bayaran
- Bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur oleh perda
Menurut UU No 1 Tahun 2022, tarif PBJT ini ditetapkan paling tinggi 10%. Untuk DKI Jakarta sendiri sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tarifnya 10%.
Contohnya:
Membeli tiket konser merupakan Objek PBJT. Misal harga tiketnya Rp2.000.000 nanti dikalikan dengan 10% jadi total bayarnya Rp2.200.000
Referensi:
- Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/195325/uu-no-1-tahun-2022
- Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2024). Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/291387/perda-prov-dki-jakarta-no-1-tahun-2024
