Ada kalanya dalam proses audit laporan keuangan, auditor menjumpai klien yang tidak kooperatif. Seperti apakah perilaku klien yang tidak kooperatif? Misalnya klien menolak untuk memberikan data – data yang diminta auditor, klien mengulur waktu dalam memberikan keterangan ketika ditanya auditor, klien mempersulit dan tidak memberikan akses bagi auditor untuk melakukan pemeriksaan terhadap akun atau aset perusahaan.  mau inquiry (interview) dengan karyawan perusahaan terkait account yang diaudit, dibilang orangnya sedang tidak ada, nanti saja. begitu terus sehingga klien menghambat auditor. Bagaimana bila menghadapi situasi tersebut? Padahal audit sudah setengah jalan, Surat perjanjian antara auditor dan klien (engagement letter) sudah ditanda tangani dari waktu sebelumnya. Apakah kita akan memutuskan kontrak dengan klien atau memberikan opini disclaimer saja?

Teman – teman pembaca jangan bingung, mari kita lihat, apa yang akan terjadi kalau kita mengambil masing-masing dari opsi tersebut.

Apabila opsi pertama yang dipilih, yaitu pemutusan kontrak kerja. Maka yang harus diperhatikan adalah pemutusan kontrak kerja harus dengan kesepakatan antar kedua belah pihak, yaitu auditor dan klien. Apabila auditor melakukan pemutusan kontrak secara sepihak, meskipun dengan alasan klien tidak kooperatif, maka dapat berpotensi berakibat gugatan hukum, yaitu secara perdata dari klien (tort law), dikarenakan auditor menyalahi kontrak kerja yang telah dibuat (tidak mengaudit sampai selesai). Meskipun ada kemungkinan ada klausul dalam surat kontrak kerja antara auditor dengan klien dimana auditor dapat memutuskan kontrak apabila klien tidak kooperatif, namun klien dapat membela diri bahwa mereka kooperatif, dan ini adalah hal yang bersifat subyektif.

Pemberian opini disclaimer pada laporan auditor independen adalah keputusan auditor ketika klien menolak untuk kooperatif. Auditor tidak diberikan akses mengaudit, sehingga auditor tidak dapat menyimpulkan wajar atau tidak wajar, sehingga auditor tidak memberikan pendapat atau “no opinion”. Klien tidak dapat menggugat auditor karena memang hak auditor untuk memberikan opini disclaimer dan itu diatur dalam standar audit. Disclaimer adalah opini audit terburuk yang diberikan auditor kepada klien, dimana opini terbaik adalah unqualified opinion, disusul qualified opinion dan adverse opinion

(BLH)

Image Sources: Google Image