Loading
Loading...
Menu BINUS

Contoh dan Objek dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu: Jasa Parkir

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Parkir merupakan jasa penyediaan atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik berkaitan dengan usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor.

 

Objek PBJT Jasa Parkir ialah:

  • Jasa tempat parkir oleh Pemerintah daerah
  • Jasa tempat parkir untuk perkantoran
  • Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan/konsulat
  • Jasa tempat parkir lainnya yang diatur oleh Perda

 

Contohnya: Parkir di mall, parkir di hotel, parkir rumah sakit swasta.

Sedangkan, contoh yang bukan Objek PBJT adalah

  • Parkir di Rumah Sakit Umum milik Pemerintah (termasuk dalam retribusi)

Subjek Pajak untuk PBJT Jasa Parkir adalah orang peribadi atau badan yang menggunakan jasa parkir.

Sedangkan, wajib pajaknya adalah pengusaha atau penyelenggara tempat parkir. Untuk dasar pengenaan pajaknya sejumlah pembayaran yang diterima atas jasa parkit.

 

Menurut UU No 1 Tahun 2022, tarif PBJT ini ditetapkan paling tinggi 10%. Untuk DKI Jakarta sendiri sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tarifnya 10%.

Contoh:

Kiki parkir di mal swasta sebesar Rp10.000. Dapat terjadi dua opsi pada hal ini.

Parkir Tax Inclusive dan Parkir Tax Exclusive.

Artinya jika Pajak Inclusive

DPP = Rp10.000 : 1,10 = Rp9.090,91

PBJT = Rp10.000 – Rp9.090,91 = Rp909,09

Kalau Tax Exclusive

PBJT = Rp10.000 x 10%

PBJT = Rp1.000

Biaya Parkir = Rp11.000

 

Referensi:

  • Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/195325/uu-no-1-tahun-2022
  • Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2024). Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/291387/perda-prov-dki-jakarta-no-1-tahun-2024
Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.