Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Perhotelan adalah Jasa penyedia akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya. Jadi objek dari pajak ini adalah:
- Hotel
- Motel
- Hostel
- Resort
- Villa komersil
- Wisma
- Dan jasa akomodasi lainnya
Misalnya, Kiki menginap di resort selama 2 hari maka termasuk dalam Objek PBJT.
Namun, ada beberapa tempatyang bukan Objek PBJT Jasa perhotelan yaitu:
- Jasa tempat tinggal asrama oleh pemerintah
- Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama, panti jompo, dan panti sosial lainnya
- Jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan
- Jasa biro perjalanan atau wisata
- Jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel
Adapula rumah kos dengan kriteria tertentu sesuai dengan Perda yang berlaku.
Subjek dari Pajak ini adalah orang pribadi atau badan yang menikmati jasa perhotelan. Namun, wajib pajaknya adalah pengusaha atau penyedia jasa perhotelan yang memungut PBJT dari tamu lalu disetor ke pemerintah daerah kabupaten/kota.
Menurut UU No 1 Tahun 2022, PBJT ini paling tinggi 10%. Untuk DKI Jakarta sendiri menerapkan 10% sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2024.
Rumusnya:
PBJT = Tarif x DPP
Contoh:
Kiki menginap di hotel daerah Jakarta dengan tarif kamar Rp1.500.000 maka perhitungan PBJTnya adalah:
PBJT = 10% x Rp1.500.000
PBJT = Rp150.000
Total Pembayaran = Rp1.650.000
Referensi:
- Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/195325/uu-no-1-tahun-2022
- Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2024). Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/291387/perda-prov-dki-jakarta-no-1-tahun-2024
