Pemanfaatan Coretax dalam Meningkatkan Efisiensi Administrasi Pajak
Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Coretax DJP dirancang untuk dapat menyederhanakan proses perpajakan yang sebelumnya tersebar dalam berbagai sistem terpisah. Mulai dari proses pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan kepatuhan, semuanya kini terintegrasi dalam satu sistem yang lebih modern dan efisien.
Manfaat coretax yang dapat dirasakan oleh wajib pajak sendiri adalah wajib pajak tidak perlu mengunduh banyak aplikasi dengan berbagai kata sandi dan nama pengguna. Hanya dengan satu ketik pada satu aplikasi, wajib pajak maupun petugas pajak dapat mengetahui seluruh data informasi perpajakan hingga pembayaran pada sistem berbasis situs web. Dengan hadirnya Coretax, sistem perpajakan menjadi lebih mudah diakses, efisien, dan terintegrasi secara menyeluruh untuk proses adminstrasi pajak.
Referensi:
- https://pajak.go.id/reformdjp/coretax
- https://www.pajak.go.id/id/artikel/coretax-djp-1-aplikasi-7 manfaat#:~:text=Tujuan%20utama%20dari%20pembangunan%20Coretax,hingga%20pemeriksaan%20dan%20penagihan%20pajak
- https://www.pajak.go.id/id/artikel/perjalanan-coretax-dan-konsistensi-perubahan-djp
Comments :