Pasar Keuangan Syariah (Tulisan Ketiga)
Sukuk Musharakah
Yang dimaksud dengan musharakah adalah kerja sama akan bentuk kemitraan yan biasa terjadi di antara pihak bank syariah dengan pihak nasabah atau klien. Dalam akad ini setiap pihak yang terlibat memberikan kontribusi berupa modal baik dalam porsi yang sama maupun juga berbeda untuk bisa menjalankan satu proyek baru atau juga mengembangkan proyek yang juga sudah berjalan. Dan dalam sukuk musharakah ini setiap pihak yang terlibat dalam sukuk musharakah akan mendapatkan bagian dari keuntungannya.
Yang dimaksud dengan sukuk musharakah sendiri adalah struktur investasi dari obligasi syariah yang berbasis musharakah dimana di sana terdapat kepemilikan dari ekuitas musharakah itu sendiri. Pihak yang menjadi pemegang dari sukuk akan bisa memperoleh Sebagian kepemilikan dalam proyek yang sedang berjalan dan juga sesuai dengan kontribusi akan investasi yang diberikan oleh mereka. Sedangkan keuuntungan dan kerugian yang timbul dari proyek ini akan dapat ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Berikut adalah gambaran akan konsep sukuk musharakah :
Sukuk Salam
Yang dimaksud dengan sukuk salam adalah instrument sukuk yang diterbitkan dengan tujuan untuk bisa mendapatkan dana tambahan modal dengan mempergunakan akad salam. Dengan akad tersebut dimana menjadikan barang dalam transaksi akan menjadi pihak yang memiliki sukuk tersebut.
Yang dimaksudkan dengan sukuk salam merupakan satu sertifikat dengan nilai yang sama seperti yang diterbitkan dengan tujuan untuk melakukan mobilisasi modal salam sehingga barang yang akan dikirimkan di masa yang akan datang akan menjadi milik dari para pemegang instrument sukuk tersebut. Yang menjadi penerbit dari sukuk adalah penjual barang dengan akan salam dan yang menjadi pembeli barang adalah pihak pemesan. Sedangkan dana yang diperoleh dari pelanggan merupakan modal salam yang berasal dari barang. Yang menjadi pemegang sukuk dari salam adalah pihak pemilik barang serta dia juga berhak atas harga jual sertifikat atau juga harga jual barang salam yang diperjualbelikan dengan menggunakan skema salam parallel. Bila terjadi perbedaan dalam harga beli dan juga harga jual akan menjadi keuntungan bagi pihak SPV. Sukuk salam diatur dengan akad salam sehingga apapun yang terjadi dan berlaku dalam akad salam juga diatur dalam kontrak sukuk salam. Seperti salah satu syarat konsep syariah dalam sukuk salam dimana sertifikat tersebut tidak diperkenankan untuk dijual di dalam pasar sekunder sebelum barang dimiliki secara fisik. Berikut adalah skema gambaran dari sukuk salam :
Referensi :
- Lahsasna,A.,Kabir H & Rubi, A ( 2018 ), Forward Lease Sukuk in Islamic Capital Markets: Structure and Governing Rules. Switzerland
Image Sources: Google Images