Pada masa saat ini, e-Sport tidak dapat dipungkiri menjadi industry yang cukup pesat di era pandemic CoVid 19 dan bahkan mereka menyebut bahwa saat ini muncul e-Sport ecosystem yang merupakan ekosistem yang cukup kompleks. Pihak yang terlibat bukan hanya dari developer, publisher, dan para player saja, namun juga dari pihak sponsor, investors, media broadcasters, regulator, komunitas, dan pihak lainnya yang terlibat.

Sumber: PWC Gemany

Regulasi pajak terkait dengan esports ecosystem selama ini hanya ada pada Pph pasal 21 untuk gaji para atlet esports dan staff, serta pajak hadiah untuk pemenang kompetisi. Namun masalah kemudian muncul terkait dengan adanya atlet e-Sport yang tidak memiliki KTP dan NPWP dikarenakan belum berumur 17 tahun. Hal ini sempat juga menjadi sorotan public bahwa ada beberapa atlet esports yang masih sekolah dan masih harus melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah walapun mereka sudah mendapatkan pekerjaan sebagai atlet esports.

Selain itu juga, muncul banyak pertanyaan mengenai mekanisme pelaporan dari perusahaan kepada para sponsor terkait dengan adanya event atau kegiatan yang ada di dalam perusahaan tersebut. Dengan mendapatkan sponsor dari perusahaan lainnya dan sebagai bentuk Kerjasama antar perusahaan, maka perusahaan harus memberikan laporan realisasi dari pengunaan dana yang diberikan oleh perusahaan tersebut.

Image Sources: SPH