Memahami Konsep Sharia Governance (Tulisan Ke Dua)
Untuk lebih memahami konsep tata Kelola syariah, maka kita lihat dahulu peranan yang dijalankan oleh Dewan Pengawas Syariah. Peranan dari Dewan Pengawas Syariah di dalam entitas syariah diantaranya adalah :
- Memberikan nasehat kepada Lembaga entitas syariah agar tidak keluar dari prinsip-prinsip syariah
- Memonitor kegiatan yang dijalankan oleh Lembaga entitas syariah
- Mengawasi produk dan kontrak yang dikeluarkan oleh Lembaga
- Memberikan pelatihan keahlian akad-akad syariah kepada para staf yang bekerja di dalam Lembaga entitas syariah
- Memastikan produk yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan akad syariah dan juga bisa berkompetisi di produk keuangan entitas syariah secara global
- Melakukan audit syariah di dalam Lembaga entitas syariah
Bila dewan pengawas syariah menjalankan tugasnya dengan baik maka akan memberikan dampak positif bagi kinerja entitas syariah tersebut. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Mollah dan Zaman di tahun 2015 dikatakan kinerja entitas syariah akan baik bila dewan pengawas syariah menjalankan fungsinya secara total dan tidak hanya memikirkan pengawasan dan nasehat berkaitan dengan prinsip kepatuhan syariah.
Model tata Kelola Shariah
Terdapat beberapa model dalam konsep tata Kelola syariah. Model-model tersebut adalah :
- Model tata Kelola syariah yang tersentralisasi. Di dalam model ini pengawasan terhadap kepatuhan syariah dilakukan secara terpusat di dalam satu Lembaga. Model ini ada di Iran, Sudan, Malaysia Indonesia dan Brunei.
- Model Laizzez Faire. Model ini menegaskan bahwa negara tidak bisa melakukan intervensi atas pengawasan kepatuhan syariah yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah. Biasa dilakukan di entitas syariah di negara yang muslimnya adalah minoritas serta di negara negara Islam anggota Dewan Kerja Sama Teluk ( GCC )
- Model Hybrid, atau campuran. Pengawasan dilakukan oleh dewan pengawas syariah di dalam entitas syariah akan tetapi hasilnya juga dilaporkan kepada pihak pengawas di pusat.
Referensi:
- Lewis, Mervyn K, (2005), “ Islamic Corporate Governance,” Review Of Islamic Economics, Vol 9 No
- Masruki, R, Kumar, B.D & Hanefah, M.M ( 2018 ), “ Shariah Governance Practices Of Malaysian Islamic Banks In The Light Of Shariah Compliance”, Paper presented in 2nd international Halal Conference
- Tapanjeh, Abdulsalam Mahmoud ( 2009 ),” Corporate Governance From Islamic Perspective A Comparative Analysis With OECD Principles”, Critical Perspective On Accounting Vol 20 pp 556-567
- Wardany, Nurhastuti, ( 2021 ), Sharia Governance, Power Point Presentation pada Seminar Akuntansi Syariah IAI, 10 Desember 2021
Image Source: Google Images