Saat ini profesi Akuntan Publik mempunyai peranan yang besar dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien, serta meningkatkan transparasi dan mutu informasi dalam bidang keuangan. Secara nyata,  peran Akuntan Publik terutama dalam meningkatkan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas. Dalam hal ini Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas. Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pendapatnya atas laporan keuangan suatu entitas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan suatu entitas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangannya merupakan tanggung jawab manajemen.

Profesi Akuntan Publik merupakan salah satu profesi yang turut mendukung dunia usaha. Bahkan dalam era globalisasi perdagangan barang dan jasa, akan terjadi peningkatan kebutuhan akan jasa Akuntan Publik, terutama kebutuhan atas kualitas Informasi keuangan yang digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, Akuntan Publik dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik dengan baik. Meskipun demikian, masih dimungkinkan terjadinya kegagalan dalam pemberian jasa Akuntan Publik dimaksud.

Untuk melindungi kepentingan masyarakat dan juga Akuntan Publik itu sendiri dalam pemberian jasa, maka diperlukan adanya undang-undang yang mengatur profesi Akuntan Publik, Undang-Undang yang ada lebih dahulu yaitu Undang-Undang Nomor. 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan. Pengaturan mengenai profesi Akuntan Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada pada saat ini dan tidak mengatur hal-hal yang mendasar bagi profesi Akuntan Publik.

Selama 14 Bulan Pemerintah bersama-sama dengan dewan perwakilan rakyat telah berupaya merumuskan materi muatan Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik, sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik yang sudah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 3 Mei 2011. Keistimewaan dari Undang-Undang Akuntan Publik ini, yaitu mengatur mengenai “ Jasa Asuransi” yang merupakan hak ekslusif bagi Akuntan Publik, yaitu jasa Akuntan Publik yang bertujuan untuk memberikan keyakinan bagi pengguna atas hasil evaluasi atau pengukuran informasi keuangan dan non Keuangan berdasarkan suatu kriteria. Selain mengatur mengenai profesi Akuntan Publik, Undang-Undang ini juga mengatur mengenai Kantor Akuntan Publik ( KAP ) yang merupakan wadah bagi Akuntan Publik dan bentuk usaha KAP yang sesuai dengan profesi Akuntan publik, yaitu independensi dan tanggung jawab professional terhadap hasil pekerjaannya.

 

Untuk mendownload UU no. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik, berikut linknya :

http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4dd0e39bf2eb5/node/302/uu-no-5-tahun-2011-akuntan-publik