Dalam praktik manajemen pajak, perusahan akan dihadapkan transaksi – trasaksi terkait sewa guna usaha atau kita dapat menyebutnya sebagai leasing. Seperti apa leasing itu? Bagaimana ketentuannya? Apa jenis – jenis leasing?

Ketentuan yang mengatur tentang perlakukan perpajakan terhadap kegiatan (transaksi) sewa guna usaha yang masih berlaku sampai dengan saat ini adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 Nopember 1991, berdaya laku surut sejak tanggal 19 Januari 1991. 

PENGERTIAN LEASING

Yang dimaksud dengan Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Barang modal adalah setiap aktiva tetap berwujud, termasuk tanah sepanjang di atas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan (plant), dan tanah serta aktiva dimaksud merupakan satu kesatuan kepemilikan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan atau meningkatkan, atau memperlancar produksi dan distribusi barang atau jasa oleh Lessee.

JENIS LEASING

Kegiatan sewa-guna-usaha (leasing) dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu :

  1. Sewa-guna-usaha dengan hak opsi (financial lease)
  2. Sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease)

Finance Lease

Finance lease adalah kegiatan sewa guna dimana lessee (nasabah) pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati.

Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.

Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut :

  1. Jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor;
  2. Masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya
  • 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I,
  • 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III,
  • 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan.

Penggolongan jenis barang modal ini mengacu kepada ketentuan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan. Perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.

Kegiatan sewa-guna-usaha dengan hak opsi ditetapkan sebagai kegiatan lembaga keuangan lainnya.

Operating lease

Operating lease adalah kegiatan sewa guna dimana lessee (nasabah) pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.

Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha tanpa hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut :

  1. Jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor;
  2. Perjanjian sewa-guna-usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.

Pihak-pihak yang terlibat dalam Preses Pemberian Fasilitas Leasing

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah:

  1. Lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan menyediakan berbagai macam barang modal. Perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha (Lessor) dapat melakukan kegiatan sewa-guna-usaha setelah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan. Perusahaan leasing tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang. Lessor hanya diperkenankan memberikan pembiayaan barang modal kepada lessee yang telah memiliki NPWP, mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas
  2. Lessee adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan. lessee dilarang menyewa-guna-usahakan kembali barang modal yang disewa-guna-usaha kepada pihak lain.
  3. Supplier adalah pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
  4. Asuransi adalah perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung risiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan

Perjanjian Sewa Guna Usaha

Setiap transaksi sewa-guna-usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian sewa-guna-usaha (lease agreement).

Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal sebagai berikut :

  1. Jenis transaksi sewa-guna-usaha;
  2. nama dan alamat masing-masing pihak;
  3. nama, jenis, type dan lokasi penggunaan barang modal;
  4. harga perolehan, nilai pembiayaan, pembayaran sewa-guna-usaha, angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa sewa-guna-usaha, nilai sisa, simpanan jaminan, dan ketentuan asuransi atas barang modal yang disewa-guna-usahakan;
  5. masa sewa-guna-usaha;
  6. ketentuan mengenai pengakhiran transaksi sewa-guna-usaha yang dipercepat, dan penetapan kerugian yang harus ditanggung lessee dalam hal barang modal yang disewa-guna-usaha dengan hak opsi hilang, rusak atau tidak berfungsi karena sebab apapun;
  7. opsi bagi penyewa-guna-usaha dalam hal transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi;
  8. tanggung jawab para pihak atas barang modal yang disewa-guna-usaha.

Perjanjian sewa-guna-usaha itu wajib dibuat dalam bahasa Indonesia, dan apabila dipandang perlu dapat diterjemahkan kedalam bahasa asing.

Pelaksanaan Hak Opsi Pada saat berakhirnya masa sewa guna usaha dengan hak opsi,

Lessee dapat melaksanakan opsi yang telah disetujui bersama pada permulaan masa sewa-guna-usaha. Opsi untuk membeli dilakukan dengan melunasi pembayaran nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usaha. Dalam hal lessee menggunakan opsi membeli maka dasar penyusutannya adalah nilai sisa barang modal.

Lessee dapat juga memilih untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha. Jika Lessee memilih untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha, maka nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usahakan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang sewa-guna-usaha.

Referensi :

  1. Gunadi, M.Sc.,Ak.,Ph.D. (2014). Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan. 02. Bee Media Indonesia. Jakarta. ISBN: 9789793122120.
  2. Chairil Anwar Pohan. (2013). Manajemen Perpajakan Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis. Penerbit : Gramedia.

Image Sources: Google Image