Mengenal Proses dan Urgensi Audit Entitas Syariah dan Audit Kepatuhan Syariah
Dalam tulisan yang ada sebelumnya kita telah belajar mengenai apa yang dimaksud dengan kepatuhan syariah serta bagaimana proses pengawasan terhadap kepatuhan syariah. Dalam tulisan ini kita akan mencoba mengenal proses audit terhadap kepatuhan syariah serta mengapa audit terhadap kepatuhan syariah itu perlu dilaksanakan. Pertama kita lihat dahulu apa yang menjadi urgensi dari pelaksanaan pemeriksaan terhadap tingkat kepatuhan syariah sehingga perlu dilaksanakan. Pertama adanya krisis komentar pada pelaksanaan audit dan juga tuntutan pada tanggung jawab. Dikatakan krisis komentar karena berkaitan dengan tanggung jawab, visibulitas dan juga akuntabilitas yang dilaksanakan oleh perusahaan yang kemudian memberikan berbagai perdenatan berkaitan dengan hak-hak yang perlu ada dalam satu fungsi audit. Dikatakan oleh Ball et al dalam tulisannya dalam jurnal aritmatic teacher di tahun 1998 bahwa peranan dari pelaporan keuangan dan juga audit sebenarnya tidak terbatas pada kebutuhan untuk proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh investor, akan tetapi juga perlu dilihat dalam hubungannya berkaitan dengan tata Kelola dari perusahaan itu sendiri. Dalam hal proses audit yang dilaksanakan dalam entitas syariah harus berbeda dengan proses audit yang dilaksanakan dalam organisasi konvensional, karena adanya unsur kepatuhan terhadap prinsip syariah yang harus diperhatikan. Yang kedua yang menjadi urgensi mengapa audit terhadap kepatuhan syariah menjadi penting adalah adanya perbedaan antara yang diinginkan dengan realita yang dihadapi. Di sini terdapat kebutuhan dalam rangka pengembangan audit terhadap kepatuhan syariah yang diharapkan berguna dalam rangka memastikan tingkat efektivitas dari tujuan dan juga hukum dari kepatuhan syariah tersebut yang harus dilakukan oleh entitas syariah.
Metode apa yang dipakai dalam proses pemeriksaan terhadap kepatuhan pada prinsip syariah ? terdapat beberapa tahapan dalam proses pelaksanaan audit terhadap kepatuhan syariah di dalam entitas syariah. Urutannya adalah :
- Memakai pendekatan halal dan haram. Yang diobservasi adalah apakah akad tersebut boleh atau tidak boleh dilakukan oleh entitas syariah
- Menggunakan pendekatan akad. Kontrak yang dilakukan oleh entitas syariah tersebut dilihat apakah sudah memenuhi 4 prinsip akad yang perlu ada dalam entitas syariah. Yaitu adanya pihak pembeli dan penjual, adanya harga barang atau objek akad, objek akad juga harus ada serta kesepakatan antara pihak yang terlibat dalam kontrak dan atau akad.
- Menggunakan pendekatan dokumentasi yang diperlukan. Tujuannya adalah dalam rangka untuk memberikan rasa aman dalam kegiatan transaksi yang dilakukan. Di sin yang diperjatikan adalah memastikan bahwa produk yang dikeluarkan oleh entitas syariah dan juga akad yang dilakukan oleh entitas syariah sepenuhnya tidak bertentangan dengan syariah serta tidak mengandung unsur-unsur keterpaksaan dalam akad, kekeliruan dan juga kesalahan, adanya ketidaksetaraan dalam pelaksanaan akad serta praktik penipuan yang dilakukan dalam akad tersebut. Selain itu juga perlu dilihat apakah ada asset yang illegal yang terjadi di dalam kontrak tersebut.
- Menggunakan pendekatan berbasis Maqashid Shariah. Ini merupakan juga salah satu ciri karakteristik dari audit atas kepatuhan syariah. Pertama dilihat dahulu apa yang menjadi tujuan dari maqashid syariah tersebut, yaitu perlindungan akan hal-hal yang mendasar dari seseorang. Ini harus diperhatikan dalam konsep kepatuhan syariah.
- Menggunakan pendekatan berbasis laporan keuangan. Pendekatan ini dilakukan dengan kesadaran bahwa tujuan dari pelaporan keuangan adalah untuk memberikan informasi berkaitan dengan kondisi keuangan yang ada di dalam perusahaaan. Pemeriksaan kepatuhan syariah di dalam laporan keuangan diperlukan untuk menghilangkan berbagai unsur berkaitan dengan ketidakpastian atau gharar yang bisa terjadi dalam konteks laporan keuangan dan juga dari transaksi yang terjadi.
Pada intinya adalah pengawasan yang dilakukan terhadap pelaksanaan kepatuhan syariah yang harus dijalankan oleh entitas syariah pada dasarnya ditujukan untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip syariah yang dan juga menjadi pedoman bagi kegiatan operasional satu entitas syariiah telah dilaksanakan dengan tepat dan juga secara menyeluruh. Di sini harus terjadi sinergo antara pihak auditor, pengawas Lembaga keuangan seperti OJK dan juga Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan pengawasan terhadap kepatuhan syariah pihak entitas tersebut.
Bagaimana dengan pengawasan yang dilakukan di dalam entitas syariah ? Pengawasan di entitas syariah bisa mengambil contoh pada pengawasan yang dilakukan di dalam bank syariah. Tujuan pengawasan yang diimplementasikan dalam audit di dalam Lembaga keuangan syariah adalah untuk memastikan adanya kesesuaian seluruh operasional dari operasional Lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan prinsip operasional Lembaga keuangan syariah tersebut. Hal itu berguna sebagai pedoman bagi manajemen dalam rangka operasional dari Lembaga keuangan syariah tersebut. Adapun hal yang dilakukan pada saat proses pemeriksaan dari Lembaga keuangan syariah adalah :
- Pengungkapan akan kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan dan juga apakah unsur kepatuhan syariah sudah dipenuhi
- Dilakukannya pemeriksaan Akuntansi dalam rangka aspek produk, baik dalam hal sumber dana maupun dalam hal pembiayaan
- Pemeriksaan akan distribusi keuntungan bagi perusahaan
- Pengakuan akan pendapatan berbasis cash basis
- Berkaitan dengan deposito terdapat pemeriksaan akan pengakuan pendapatan atas bagi hasil
- Pemeriksaan atas penggunaan dana dan juga sumber zakat
- Pemeriksaan apakah ada transaksi yang bertentangan secara syariah atau tidak
Bagaimana dengan standar audit atas entitas syariah ? terdapat standar dari AAOIFI yang akan diulas dalam tulisan berikutnya.
Referensi :
- Rahman, Abdul Rahim ( 2008 ), “ Shariah Audit For Islamic Financial Service and The Needs and Challenges” Internatiional Shariah Research Academic For Islamic Finance ( ISRA ), Islamic Finance Seminar, Kuala Lumpur
- Rudiana, HA & Saptaji, Aji ( 2013 ), “ Auditing Syariah Akuntabilitas Sistem Pemeriksaan Laporan Keuangan “, CV Pustaka Setia Bandung