Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam tindak penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah. Laporan bisa berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Standar tersebut dibutuhkan untuk mendapatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan akuntansi pemerintahan sekaligus untuk memberikan peningkatan kualitas dari LKPP dan LKPD. Secara umum, SAP berbentuk Pernyataan yang memiliki judul, nomor, dan tanggal efektif berlaku standar tersebut. Selain itu, SAP memiliki Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan yang menjadi rangka penyusunan. Prinsip-prinsip dari Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dalam (Mentu & Sondakh, 2016) mengemukakan delapan prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan. Prinsip-prinsip tersebut meliputi:

  1. Basis Akuntansi
    Pada prinsip Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), basis akuntansi digunakan dalam laporan keuangan pemerintah dalam bentuk basis laporan operasional, akrual, untuk pengakuan pendapatan, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas. Dalam hal peraturan perundang-undangan mewajibkan agar basis akuntansi disajikan bersama laporan keuangan dengan basis kas.Basis akrual untuk laporan operasional sebagai petunjuk bagi pendapatan yang diakui ketika hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi meskipun kas belum diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan.
  1. Nilai Historis (Historical Cost)
    Nilai historis dapat berupa aset yang dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara dengan kas yang dibayar. Aset yang dicatat juga bisa sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan. Nilai historis lebih dapat diandalkan daripada penilaian yang lain karena lebih objektif dan dapat diverifikasi dengan mudah.
  1. Realisasi (Realization)
    Pendapatan basis kas tersedia yang telah diotorisasikan melalui anggaran pemerintah pada suatu periode akuntansi dapat digunakan untuk berbagai kepentingan. Biasanya digunakan untuk membayar utang dan melakukan belanja dalam periode tersebut. Mengingat Laporan Realisasi Anggaran (LRA)adalah laporan yang wajib disusun, maka pendapatan basis kas harus diakui setelah diotorisasi melalui anggaran dan telah menambah maupun mengurangi kas.
  1. Substansi Mengungguli Bentuk Formal (Substance over Form)
    Prinsip ini sebagai Informasi yang dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan. Maka dari itu, segala bentuk harus dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, dan bukan hanya aspek formalitasnya saja. Jika substansi transaksi tidak konsisten/berbeda dengan aspek formalitasnya, maka harus diungkapkan dengan jelas dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
  1. Periodisitas (Periodicity)
    Agar kinerja entitas dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimiliki dapat ditentukan, maka kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan entitas pelaporan harus dibagi menjadi beberapa periode pelaporan. Periode utama yang digunakan adalah tahunan, meskipun dikehendaki pula periode bulanan, triwulan, dan semester.
  2. Konsistensi (Consistency)
    Konsistensi bisa berupa perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan. Keadaan tersebut bukan berarti tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain, namun metode akuntansi yang dipakai dapat diganti dengan syarat. Adapun syarat tersebut adalah metode yang baru diterapkan harus mampu memberikan informasi yang lebih baik daripada metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode tersebut diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
  3. Pengungkapan Lengkap (Full Disclosure)
    Laporan keuangan harus menyajikan secara lengkap segala informasi yang dibutuhkan oleh pengguna. Selain itu pengungkapan informasi harus dapat ditempatkan pada lembar muka laporan keuangan atau Catatan atas Laporan Keuangan.
  4. Penyajian Wajar (Fair Presentation)
    Dalam rangka penyajian wajar, faktor pertimbangan sehat sangat diperlukan bagi penyusun laporan keuangan dan manajemen keuangan ketika menghadapi ketidakpastian pada peristiwa dan keadaan tertentu. Ketidakpastian tersebut diakui dengan mengungkapkan hakikat dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan. Pertimbangan sehat tersebut dapat mengandung unsur kehati-hatian sehingga dalam laporan keuangan aset tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah.

Akuntansi dasar merupakan faktor lahirnya Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Maka dari itu, perlu dipahami bahwa adanya pencatatan akuntansi yang baik akan memudahkan pengolahan dan pelaporan bagi keperluan pemerintah maupun dalam membantu UKM dalam merapihkan pembukuan bisnisnya. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) merupakan standar yang digunakan oleh pemerintah dalam menyusun laporan keuangan yang disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) (Simanjuntak, 2005). Sampai dengan tahun 2003, SAP menggunakan cash basis, sedangkan dari tahun 2004 sampai 2014, SAP menggunakan cash toward accrual basis (basis kas menuju akrual). SAP berbasis kas menuju akrual ini adalah SAP yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual. Sejak tahun 2015, Indonesia sudah mengimplementasikan SAP berbasis akrual (accrual basis).

Referensi:

  • Mentu, E., Sondakh, J. J. (2016). Penyajian Laporan Keuangan Daerah Sesuai Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Pada Dinas Pendapatan Daerah Dan Dinas Sosial Prov. Sulut. Jurnal EMBA, 4(1), 1392–1399.
  • Simanjuntak, B. H. (2005). Menyongsong Era Baru Akuntansi Pemerintahan Di Indonesia. Jurnal Akuntansi Pemerintah, 1–15.

Image Sources: Google Images