DITJEN PAJAK KAJI USULAN PPN AVTUR DIAPUS
Ditjen Pajak Kaji Usulan PPN Avtur Dihapus
Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengaku siap mengkaji usulan Menteri BUMN Rini Soemarno terkait dengan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) pada atur.
“Tentunya kita akan mengkaji usulan tersebut,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat dihubungi Hestu mengatakan, kajian akan dilakukan oleh tim Kementerian Keuangan yang berasal dari Badan Kebijkan Fiskal (BKF) dan Ditjen Pajak.
“Kalau ada usulan itu akan dikaji di kementerian keuangan, BKF, DJP, akan melakuka kajian, hasilnya seperti apa nanti kita lihat, saya belum bisa memberikan apapun mengenai itu,” ujar dia.
Hanya saja, Hestu menilai bahwa tidak tepat jika kenaikan harga avtur disebabkan oleh tarif PPN yang sebesar 10%. Pasalnya tarif PPN juga berlaku pada seluruh produk baik harganya naik maupun turun.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku sudah menginstruksikan beberapa menteri kabinet kerja untuk menghitung ulang harga avtur yang dijual PT Pertamina (Persero).
Jokowi mendapatkan keluhan harga avtur dari para pengusaha yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) berdampak pada tingkat okupansi kamar hotel. Harga avtur menjadi salah satu penyebab tingginya harga tiket pesawat.
“Tadi baru tadi baru kita rapatkan. Saya sudah perintahkan untuk dihitung. Mana yang belum efisien mana yang bisa diefisienkan, nanti akan segera diambil
MSD
Comments :