KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-28/PJ/2018

TENTANG

PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK PERMUKAAN BUMI OFFSHORE, NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLORASI, ANGKA KAPITALISASI, HARGA UAP, DAN HARGA LISTRIK, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN TAHUN PAJAK 2018

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan:
a.
Pasal 9 ayat (1) huruf b, Pasal 9 ayat (1) huruf c, Pasal 9 ayat (2) huruf b, Pasal 9 ayat (6), dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi, dan
b.
Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 8 ayat (5) huruf c, dan Pasal 8 ayat (8) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara,
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Nilai Bumi Per Meter Persegi untuk Permukaan Bumi Offshore, Nilai Bumi Per Meter Persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi, Angka Kapitalisasi, Harga Uap, dan Harga Listrik, untuk Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Tahun Pajak 2018;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;
3.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;
4.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK PERMUKAAN BUMI OFFSHORE, NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLORASI, ANGKA KAPITALISASI, HARGA UAP, DAN HARGA LISTRIK, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN TAHUN PAJAK 2018.
PERTAMA
1.
Menetapkan nilai bumi per meter persegi untuk permukaan bumi offshore (areal offshore) digunakan untuk penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, serta Pertambangan Mineral dan Batubara;
2.
Menetapkan nilai bumi per meter persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi dan Angka Kapitalisasi digunakan untuk penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi, dan Pertambangan Mineral dan Batubara; dan
3.
Menetapkan harga uap dan harga listrik digunakan untuk penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi.
KEDUA
Nilai bumi per meter persegi untuk permukaan bumi offshore (areal offshore) pertambangan minyak bumi dan gas bumi, serta pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dim.aksud dalam Diktum PERTAMA, ditetapkan sebesar Rpl 1.458,00 (sebelas ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah).
KETIGA
Nilai bumi per meter persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi pertambangan minyak bumi dan gas bumi, pengusahaan panas bumi, dan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, ditetapkan sebesar Rp140,00 (seratus empat puluh rupiah).
KEEMPAT
Angka kapitalisasi untuk:
1.
pertambangan minyak bumi dan gas bumi, serta pengusahaan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, ditetapkan sebesar 10,04 (sepuluh koma nol empat);
2.
pertambangan mineral sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, ditetapkan sebesar 8,20 (delapan koma dua nol); dan
3.
pertambangan batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, ditetapkan sebesar 10,25 (sepuluh koma dua lima).
KELIMA
Harga uap dan harga listrik untuk pengusahaan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA ditetapkan berdasarkan:
1.
rata-rata harga uap sebesar Rp765,00 per kwh (tujuh ratus enam puluh lima rupiah per kilo watt hours); dan
2.
rata-rata harga listrik sebesar Rpl.076,00 per kwh (seribu tujuh puluh enam rupiah per kilo watt hours).
KEENAM
Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku untuk Tahun Pajak 2018.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1.
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian;
2.
Direktur Peraturan Perpajakan I;
3.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan;
4.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
5.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi;
6.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Februari 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN