Pengesahan Amandemen PSAK 53: Pembayaran Berbasis Saham tentang Klasifikasi dan Pengukuran Transaksi Pembayaran Berbasis Saham
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Draf Eksposur (DE) Amandemen Amandemen PSAK 53: Pembayaran Berbasis Saham tentang Klasifikasi dan Pengukuran Transaksi Pembayaran Berbasis Saham menjadi Amandemen Amandemen PSAK 53: Pembayaran Berbasis Saham tentang Klasifikasi dan Pengukuran Transaksi Pembayaran Berbasis Saham.
Amendemen PSAK 53 mengadopsi Amendemen IFRS 2 Classification and Measurement of Share-based Payment Transactions yang berlaku efektif per 1 Januari 2018. Amendemen PSAK 53 bertujuan untuk memperjelas perlakuan akuntansi terkait klasifikasi dan pengukuran transaksi pembayaran berbasis saham.
Amendemen PSAK 53: Pembayaran Berbasis Saham tentang Klasifikasi dan Pengukuran Transaksi Pembayaran Berbasis Saham ditetapkan untuk berlaku efektif per 1 Januari 2018, dengan opsi penerapan dini diperkenankan.
Sumber: iaiglobal.or.id
(SS)
Comments :