Loading
Loading...
Menu BINUS

Transfer Pricing: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya

Pada dunia bisnis, seringkali perusahaan melakukan transaksi dengan perusahaan yang masih berada di dalam satu kelompok usaha. Misal, perusahaan induk melakukan transaksi dengan menjual barang atau memberikan jasa kepada anak perusahaannya. Dalam transaksi tersebut, induk perusahaan perlu menentukan harga yang disebut dengan transfer pricing atau transfer harga.

Transfer pricing adalah metode penentuan harga atas transaksi barang, jasa, aset tidak berwujud, maupun pendanaan yang dilakukan antar perusahaan dalam satu grup usaha. Dengan kata lain, ini adalah harga yang digunakan ketika anak perusahaan, cabang, atau entitas afiliasi saling bertransaksi. Secara sederhana, transfer pricing adalah penetapan harga atas transaksi antara perusahaan yang memiliki hubungan khusus atau hubungan istimewa. Transaksi tersebut dapat berupa penjualan barang, jasa, penggunaan aset, maupun transaksi keuangan

 

Tujuan Transfer Pricing

· Pengoptimalan atas penghasilan global setelah dipotong pajak.

· Mengupayakan keamanan posisi kompetitif.

· Sebagai evaluasi kinerja cabang perusahaan mancanegara.

· Untuk mengurangi risiko keuangan.

· Membantu mengatur arus kas pada cabang perusahaan.

· Untuk mengurangi beban tanggungan pajak dan Bea Masuk.

· Untuk mengurangi risiko pengambilalihan pemerintah.

 

Contoh Transfer Pricing – Penjualan barang antarperusahaan

Misal, PT A dan PT B merupakan perusahaan yang berada dalam satu grup.

· PT A memproduksi tas.

· PT B menjual tas tersebut kepada konsumen.

· PT A menjual tas kepada PT B dengan harga Rp50.000 per pasang.

· PT B kemudian menjualnya kepada konsumen dengan harga Rp100.000.

Harga Rp100.000 yang digunakan PT A untuk menjual produk kepada PT B merupakan transfer price (harga transfer).

 

Contoh Transfer Pricing – Transaksi perusahaan Indonesia dan luar negeri

PT Indonesia merupakan bagian dari grup perusahaan yang memiliki perusahaan di Malaysia.

PT Indonesia membeli bahan baku dari perusahaan grup di Malaysia dengan harga Rp400.000 per unit.

Harga Rp400.000 tersebut merupakan transfer price karena transaksi dilakukan antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa.

Akan tetapi perusahaan perlu memastikan bahwa harga tersebut wajar dibandingkan dengan harga yang berlaku dalam transaksi antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.

 

Contoh Transfer Pricing – Jasa antarperusahaan

PT A dan PT B berada di dalam satu grup. PT A menyediakan jasa IT kepada PT B.

PT A mengenakan biaya jasa sebesar Rp10.000.000 per bulan kepada PT B.

Biaya Rp10.000.000 per bulan tersebut merupakan transfer price untuk transaksi jasa antarperusahaan.

Referensi:

  • https://klikpajak.id/blog/pajak-transfer-pricing/
  • https://www.credor.id/bisnis/transformasi-digital-pengertian-contoh-dan-strategi-implementasi-untuk-bisnis/
  • https://wnatax.id/mengenal-transfer-pricing/
  • https://klikpajak.id/blog/dimensi-transfer-pricing-dan-tujuan/
Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.