Dalam transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan khusus, harga untuk suatu barang atau jasa yang digunakan tidak boleh ditentukan secara sembarangan. Perusahaan perlu memastikan bahwa harga atau laba dari transaksi tersebut tetap wajar dengan seolah-olah transaksi tersebut dilakukan kepada perusahaan yang tidak memiliki hubungan khusus. Prinsip ini dikenal sebagai Arm’s Length Principle (ALP) atau Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).
Pengertian Arm’s Length Principle:
Menurut pasal 1 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 tahun 2023 (PMK 172/2023), ALP atau PKKU merupakan prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana Transaksi Independen.
Cara yang dapat dilakukan adalah dengan membandingkan transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak independen yang menjadi pembanding. Harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak independen yang menjadi pembanding.
Sebagai contoh, PT ABC dan PT XYZ merupakan perusahaan yang berada dalam satu grup. PT ABC menjual produknya kepada PT XYZ dengan harga Rp80.000 per unit. Untuk mengetahui apakah harga tersebut wajar, perusahaan dapat membandingkannya dengan harga produk yang sama atau sebanding ketika dijual kepada perusahaan independen.
Jika perusahaan independen membeli produk yang sama dengan kondisi transaksi yang sebanding pada harga Rp80.000, maka harga transaksi antara PT ABC dan PT XYZ dapat dianggap berada dalam kondisi yang wajar.
Namun apabila kondisi transaksi antar perusahaan satu grup berbeda dengan kondisi antar pihak yang independen, maka dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ALP dilakukan dengan menggunakan langkah-langkah berikut:
1. Melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding.
2. Menentukan metode transfer pricing yang wajar.
3. Menerapkan metode transfer pricing untuk menentukan harga atau laba yang wajar.
4. Mendokumentasikan proses penentuan harga atau laba sesuai ketentuan
Mengapa Arm’s Length Principle Penting?
Penerapan Arm’s Length Principle penting karena transaksi antarperusahaan dalam satu grup dapat memengaruhi besarnya pendapatan, biaya, laba, dan akhirnya pajak yang harus dibayar. Jika transaksi dilakukan tanpa prinsip kewajaran, perusahaan dapat memiliki kesempatan untuk menentukan harga transaksi secara tidak wajar. Misalnya, perusahaan di Indonesia membeli barang dari perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga yang terlalu tinggi. Biaya perusahaan di Indonesia menjadi lebih besar sehingga menyebabkan laba yang di dapat akan menjadi lebih kecil. Jika laba lebih kecil, pajak yang terutang juga dapat ikut menurun.
Oleh karena itu, penerapan ALP dapat membantu memastikan bahwa laba dan pajak tidak dipengaruhi oleh penetapan harga yang tidak wajar dalam transaksi pihak yang memiliki hubungan khusus.
Kesimpulan
Arm’s Length Principle (ALP) atau Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) merupakan prinsip penting di dalam transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan khusus. Dengan membandingkan transaksi antar perusahaan afiliasi dengan transaksi yang dilakukan oleh pihak independen, perusahaan dapat memastikan bahwa harga atau laba yang ditetapkan tetap berada dalam kondisi yang wajar. Penerapan ALP juga penting karena harga transaksi dapat memengaruhi biaya, laba, dan pajak perusahaan. Sehingga penerapan ALP secara tepat dapat membantu perusahaan memenuhi ketentuan perpajakan sekaligus mengurangi risiko munculnya permasalahan dalam pemeriksaan pajak.
Referensi:
- https://ortax.org/subjek-pilihan/8/pahami-konsep-arms-length-principle-dalam-studi-transfer-pricing
- https://klikpajak.id/blog/metode-tansfer-pricing-pajak-wajar/
