Secara sederhana, Engagement Letter atau surat perikatan yang dikeluarkan KAP kepada klien yang menyatakan bahwa akan diberikan jasa tertentu (misal: jasa audit) kepada klien. Selain itu, biasanya dalam surat perikatan juga tertera kesepakatan harga yang tertera atas jasa yang diterima oleh klien dari KAP. Sebelum kegiatan dijalankan, maka kedua belah pihak harus memastikan bahwa surat perikatan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memiliki wewenang yang cukup dalam mensahkan perikatan tersebut.

Surat perikatan mirip dengan kontrak yang mengikat dua pihak, maka perjanjian yang ada di dalam kontrak ini harus dapat dijalankan kedua belah pihak dengan sebaik mungkin.

Source:
PPT BOL – Audit Planning (Method & Practice of Auditing & Computerized Audit)