Selama lebih dari dua dekade, pelaporan keberlanjutan atau ESG (Environmental, Social, and Governance) kerap dipandang sekadar sebagai instrumen pencitraan ketimbang kewajiban hukum. Perusahaan merilis laporan keberlanjutan atas dasar niat baik dan inisiatif sukarela. Namun, lanskap ini kini tengah mengalami transformasi radikal. Tren global menunjukkan pergeseran nyata dari pengungkapan sukarela yang sarat akan narasi menjadi sebuah kewajiban pelaporan yang terstruktur. Saat ini, pelaporan ESG menuntut metrik yang terukur, kontrol internal yang kuat, serta dokumentasi komprehensif yang siap untuk diaudit dan dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Pergeseran ini pada dasarnya merupakan respons terhadap fase awal pelaporan ESG yang sering dijuluki era “sup alfabet”—sebuah masa di mana menjamurnya kerangka kerja seperti GRI, SASB, dan TCFD justru memicu kebingungan karena minimnya keselarasan. Ketidakseragaman metodologi ini membuat investor kesulitan membandingkan kinerja keberlanjutan antarentitas bisnis. Untuk mengakhiri fragmentasi tersebut, IFRS Foundation mendirikan International Sustainability Standards Board (ISSB) yang pada pertengahan 2023 meluncurkan standar IFRS S1 dan S2. Standar yang dibangun di atas pilar tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik ini dirancang khusus sebagai fondasi global yang dapat diadopsi langsung secara hukum oleh para regulator, bukan lagi sekadar panduan opsional.
Transformasi dari kerangka sukarela menuju regulasi wajib membawa implikasi besar pada aspek akuntabilitas. Jika sebelumnya pelaporan ESG hanya didorong oleh tekanan pasar, kini ia diikat oleh kekuatan hukum yang membawa konsekuensi sanksi, pengawasan ketat regulator, serta kewajiban verifikasi pihak ketiga (assurance). Uni Eropa memelopori langkah tegas ini melalui Corporate Sustainability Reporting Directive (CSRD) yang menerapkan prinsip “materialitas ganda” (double materiality)—menuntut perusahaan tidak hanya melaporkan dampak isu ESG terhadap kinerja finansial, tetapi juga dampak operasional mereka terhadap lingkungan. Di saat bersamaan, banyak negara seperti Australia, Jepang, dan Inggris mulai bergerak menyelaraskan regulasi nasional mereka dengan standar ISSB.
Di tengah dinamika global tersebut, Indonesia sesungguhnya telah mengambil langkah proaktif yang patut diperhitungkan. Transisi pelaporan ESG menjadi sebuah kewajiban hukum di Tanah Air telah dimulai sejak diterbitkannya POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan. Melalui regulasi ini, Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik diwajibkan untuk menyusun dan mempublikasikan Laporan Keberlanjutan secara berkala. Aturan yang disertai dengan sanksi administratif bagi pelanggarnya ini menjadi tonggak sejarah yang secara eksplisit mengubah paradigma pelaporan ESG di Indonesia, dari sebuah pilihan menjadi keharusan.
Perjalanan panjang dari inisiatif sukarela menuju kewajiban hukum ini mencerminkan pendewasaan cara pandang dunia bisnis terhadap isu keberlanjutan. ESG kini bukan lagi sekadar alat penjaga reputasi, melainkan informasi material yang sangat krusial dalam pengambilan keputusan investasi. Tantangan bagi korporasi dewasa ini tidak lagi berkutat pada keputusan untuk melapor atau tidak, melainkan pada kualitas, keterbandingan, dan validitas data yang disajikan.
Khusus bagi entitas bisnis di Indonesia, kemampuan menyelaraskan kepatuhan lokal dengan standar global seperti ISSB akan menjadi langkah strategis penentu daya saing dalam menarik minat dan kepercayaan investor lintas negara.
Refrence :
- IFRS Foundation. (2023). Introduction to the ISSB and IFRS Sustainability Disclosure Standards. https://www.ifrs.org/sustainability/knowledge-hub/introduction-to-issb-and-ifrs-sustainability-disclosure-standards/
- Mitiga Solutions. (2024). What are IFRS S1 and IFRS S2? Key differences, deadlines, and who it applies to. https://www.mitigasolutions.com/blog/ifrs-s1-and-ifrs-s2
- Morrison Foerster. (2023). Inside the IFRS S1 and S2 sustainability disclosure standards. https://www.mofo.com/resources/insights/230804-ifr-s1-s2-sustainability-disclosure-standards
- Otoritas Jasa Keuangan. (2017). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. https://www.ojk.go.id/sustainable-finance/id/peraturan/peraturan-ojk/Documents/SAL%20POJK%2051%20-%20keuangan%20berkelanjutan.pdf
- Pulsora. (2025). Voluntary vs mandatory ESG reporting. https://www.pulsora.com/blog/voluntary-vs-mandatory-esg
