Loading
Loading...
Menu BINUS

Contoh dan Objek dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu: Jasa Kesenian dan Hiburan

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan merupakan jasa penyedia atau penyelenggaran semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.

Yang dimaksud itu contohnya seperti:

  • Tontonan film atau bentuk audio visual yang dipertontonkan secara langsung
  • Pergelaran kesenian, musik, tari, dan atau busana
  • Kontes kecantikan
  • Kontes binagara
  • Pameran
  • Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulat
  • Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor
  • Permainan ketangkasan
  • Olahraga permainan yang menggunakan tempat atau peralatan olahraga
  • Rekreasi wahana air
  • Panti pijat dan refleksi
  • Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa

Sedangkan yang dikecualikan adalah:

  • Promosi budaya tradisional dgn tidak dipungut bayaran
  • Kegiatan layanan masyarakat yang tidak dipungut bayaran
  • Bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur oleh perda

 

Menurut UU No 1 Tahun 2022, tarif PBJT ini ditetapkan paling tinggi 10%. Untuk DKI Jakarta sendiri sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tarifnya 10%.

 

Contohnya:

Membeli tiket konser merupakan Objek PBJT. Misal harga tiketnya Rp2.000.000 nanti dikalikan dengan 10% jadi total bayarnya Rp2.200.000

 

 

Referensi:

  • Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/195325/uu-no-1-tahun-2022
  • Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2024). Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/291387/perda-prov-dki-jakarta-no-1-tahun-2024
Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.