Untuk memulai membaca artikel ini mari kita bersama-sama untuk memahami beberapa istilah dalam PSAK 107 berkaitan dengan ijarah. Tujuannya adalah agar kita lebih mudah memahami PSAK 107 107 revisi 2021 uni  ( Untuk lebih mudah memahami ) :

  1. Mu’jir adalah pihak yang melakukan penyewaaan atas asset sedang musta’jir adalah orang menyewa atas suatu asset.
  2. Akad ijarah merupakan akad yang berbasis sewa. Akad ijarah dibagi dua, yaitu ijarah dan ijarah muntahiya bit tamlik. Akad ijarah adalah akad dimana terjadi pemindahan akan kepemilikan fasitas dengan adanya imbalan. Dalam akad ijarah biasa tidak terjadi perpindahan kepemilikan akan obyek sewa. Sedangkan dalam akad ijarah yang berbasis ijarah muntahiya bit tamlik terjadi perpindahan kepemilikan akan obyek sewa.

Pengantar

Pada tanggal 28 Oktober 2022 yang lalu, pihak Dewan standar Akuntansi syariah Ikatan Akuntan Indonesia melakukan kegiatan public hearing berkaitan dengan PSAK 107 Ijarah revisi 2021 yang mereka resmi keluarkan pada tahun 2022 ini. Setelah masa transisi yang akan terjadi di tahun 2023, maka diharapkan PSAK ini akan efektif berlaku bagi semua transaksi ijarah pada tahun 2024. Public hearing ini dipimpin oleh wakil ketua DSAS IAI Yasir. Berikut adalah hasil public hearing tersebut

Definisi dan Penjelasan Tentang Ijarah

Yang dimaksudkan dengan ijarah dan juga ijarah muntahiya bit tamlik adalah kegiatan transaksi sewa menyewa yang sesuai dengan syariah. Dalam akad ijarah ini dilakukan fasilitasi transaksi berkaitan dengan perpindahan hak guna ( manfaat ) atas suatu barang ataupun jasa di dalam waktu tertentu melalui kegiatan pembayaran upah dan juga sewa tanpa diiikuti dengan perpindahan kepemilikan akan barang. Hal ini berbeda dengan akan ijarah muntahiya bit tamlik  dimana dalam akad ini pihak penyewa diberikan hak untuk memilih dapat memiliki barang yang disewa di akhir masa sewa. Akad ijarah dalam Lembaga keuangan syariah dapat dipergunakan untuk kepentingan transaksi penyewaan dari suatu barang ataupun juga penggunaan jasa yang dibutuhkan oleh nasabah. Bagi bank syariah sendiri transaksi ijarah merupakan transaksi yang memiiki beberapa keunggulan, diantaranya adalah :

  1. Dibandingkan dengan akad murabahah maka akad ijarah merupakan akad yang lebih fleksibel berkaitan dengan obyek tansaksi. Bila dalam akad murabahah objek transaksi haruslah barang maka dalam akad ijarah objek transaksi bisa berupa jasa, termasuk dalam hal ini adalah jasa Kesehatan, jasa Pendidikan dan juga jasa ketenagakerjaan sepanjang tidak bertentangan dengan syariah
  2. Akad ijarah merupakan akad yang resiko usahanya relative lebih rendah dmana pendapatan ijarah relative tetap.

Adapun demikian di dalam transaksi ijarah ini bila dibandingkan dengan transaksi yang bersifat jual beli dan juga bersifat investasi maka di sini melekat hal yang menjadi konsekuensi yang harus ditanggung oleh pihak bank syariah sebagai pihak yang bertindak sebagai pemberi sewa. Berikut adalah ketentuan syariah dari rukun transaksi ijarah. Hal ini perlu juga disampaikan agar kita lebih mudah dalam memahami konsep transaksi ijarah

Ketentuan Syariah Transaksi Ijarah

Berdasarkan pengertian dari segi Bahasa yang dimaksudkan dengan transaksi ijarah adalah transaksi yang dilakukan dengan tujuan untuk melakukan pemindahan akan kepemilikan berkaitan dengan fasilitas dimana di sana terdapat imbalan. Yang dimaksudkan dengan penyewaan di dalam sudut pandang Islam adalah meliputi dua hal, yaitu yang berkaitan dengan potensi dari sumber daya manusia serta juga penyewaan yang dilakukan terhadap fasilitas. Yang dimaksudkan dengan penyewaan terhadap potensi sumber daya manusia diantaranya adalah menyewa orang untuk bisa melakukan pekerjaan dalam satu waktu tertentu. Sedangkan yang dimaksudkan dengan penyewaan berkaitan dengan fasilitas adalah menyewakan tempat tinggal, tanah Garapan dan juga kendaraan sebagai sarana pengangkutan. Berkaitan dengan ketentuan syariah yang ada dalam transaksi ijarah ini diatur dalam fatwa yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Nomor 09 tahun 2000. Fatwa ini mengatur tentang transaksi ijarah. Sedangkan untuk penggunaan jasa berkaitan dengan transaksi ijarah diatur dalam fatwa DSN nomor 44 di tahun 2004. Sementara itu ketentuan berkaitan dengan transaksi ijarah muntahiya bit tamlik diatur dalam fatwa DSN nomor 27 di tahun 2000.

Ketentuan PSAK Syariah Akad Ijarah

Dalam akuntansi syariah, ketentuan berkaitan dengan akad ijarah ini diatur dalam PSAK 107 tentang ijarah, dimana PSAK ini mulai berlaku setelah 1 Januari 2009. Berkaitan dengan hal ini, maka pada 28 Oktober 2022 telah disampaikan public hearing terbaru dari DSAS IAI berkaitan dengan PSAK 107 revisi 2021 tentang ijarah.

Latar belakang PSAK 107 Revisi 2021

Dalam sejarahnya, perkembangan PSAK Syariah dimulai dengan PSAK 59 tentang akuntansi perbankan syariah yang sifatnya masih umum dan berlaku di tahun 2002. PSAK ini keluar dengan adanya perkembangan bank syariah dari 1 bank di periode 1992 hingga 1999 ke 2 bank di tahun 1999. Kemudian dengan berkemnbangnya transaksi syariha dimana instrumennya tidak hanya dari perbankan, tapi juga muncul instrument sukuk atau obligasi syariah di tahun 2003 maka muncul PSAK-PSAK lain yang berkaitan dengan akuntansi syariah, dimana salah satunya adalah PSAK 107 tentang ijarah yang keluar di tahun 2009. Pada tahun 2016 DSAS IAI mulai melakukan Langkah untuk  mengamandemen PSAK 107 tersebut. Dan pada tahun 2021 disahkan PSAK 107 revisi 2021 pada bulan Oktober tahun tersebut. Adapun hal yang menjadi titik utama dari revisi PSAK 107 ini adalah beberapa hal, diantaranya adalah :

  1. Bisnis yang menggunakan akad ijarah bukan hanya sekor keuangan
  2. Adanya perkembangan berkaitan dengan fatwa DSN MUI tentang akad ijarah
  3. Adanya perkembangan dalam PSAK lain

Apa saja yang menjadi perbedaan antara PSAK 107 dengan PSAK 107 revisi 2021? Berikut adalah perbedaan antara PSAK 107 dengan PSAK 107 revisi 2021 :

Perihal PSAK 107 PSAK 107 ( Rev 2021 )
Ruang lingkup Ijarah atas barang ( baik sector riil maupun keungan ) Ijarah atas barang dan juga ijarah atas jasa ( baik dalam sector rill maupun sector keuangan )
Ijarah akan asset
Konsep akuntansi Operating Lease Operating Lease
Akuntansi mu’jir
Pendapatan akan ijarah Sejak manfaat dari asset sampai diserahkan ke musta;jir sampai akhir masa akad serta juga tidak diatur adanya metode akan pengakuan pendapatan akan ijarah Sejak asset tersedia bagi musta’jir sampai di akhir masa akad. Dalam hal ini ada metode yang merata
Berkaitan dengan penyusutan akan asset ijarah Hal ini mengacu pada PSAK 16 tentang asset tetap serta juga PSAK 19 asset  tentang asset tidak berwujud. PSAK16 dan PSAK 19 serta PSAK 13 yaitu property investasi
Berkaitan dengan konpensasi Penyesuaian akan akad Kompensasi diterima sebagai pendapatan
Berkaitan dengan beban ijarah Sejak manfaat akan asset diterima oleh musta’jir sampai masa akhir akan akad Sejak asset tersedia bagi musta;jir sampi tiba masa akhir akad dan dipergunakan metode merata
Berkaitan dengan kompensasi penghentian akan akad Kompensasi yang diserahkan sebagai beban

Berkaitan dengan ijarah akan jasa, maka perbedaannya adalah sebagai berikut :

Perihal PSAK 107 PSAK 107 ( Revisi 2021 )
Ijarah jasa
Akuntansi untuk musta’jir
Beban akan ijarah Sejak mulai menerima jasa sampai akhir akan akad
Kompensasi penghentian akad Kompensasi akan dibayar sebagai beban

Bagaimana Perlakuan akad akad ijarah terhadap asset berdasarkan PSAK 107 revisi 2021 ini ?

Yang dimaksudkan dengan ijarah atas asset adalah konsep sewa menyewa atas asset ijarah untuk mempertukarkan manfaat dan ujrah tanpa adanya perpindahan akan resiko dan juga manfaat yang berkaitan dengan kepemilikan akan asset dengan dan atau tanpa waad untuk melakukan kepemindahan akan kepemilikan dari mu’jir kepada pihak musta’jir setelah saat berakhirnya akad ijarah tersebut. Adapun perlakuan akuntansinya adalah sebagai berikut :

  1. Asset ijarah diakui sebesar biaya perolehan asset
  2. Asset ijarah disusutkan dan atau diamortisasi selama masa umur manfaatnya
  3. ‘Pendapatan akan ijarah diakui secara merata sejak asset ijarah tersebut tersedia bagi musta’jir sampai akhir masa akad
  4. Adanya hak untuk menerima kompensasi atas penghentian akad ijarah sebagai satu pendapatan.
  5. Beban ijarah diakui secara merata sejak asset ijarah tersedia untuk pihak musta’jir sampai akhir masa akad dan
  6. Kewajiban membayar kompensasi atas penghentian akad ijarah sebagai beban

Perlakuan Untuk Transaksi Ijarah Muntahiya Bit Tamlik ( IMBT )

Perlakuan akuntansi untuk transaksi ijarah dengan akad ijarah muntahiya bit tamlik adalah sebagai berikut:

  1. Berkaitan dengan penyerahan asset. Penyerahan asset bisa dimasukkan sebagai hibah dan juga bisa sebagai penjualan. Bila dikategorikan sebagai hibah maka beban bagi mu’jir akan dicatat sesuai nilainya sedangkan bagi musta’jir dicatat sebagai penghasilan dengan nilai wajar. Sedangkan bila penyerahan aseet dilakukan sebagai penjualan maka bagi mu’jir akan didapatkan keuntungan dan atau kerugian sesuai dengan harga jual yang dikurangi dengan jumlah nilai yang tercatat. Sedangkan bagi musta’jir asset yang diperoleh akan dicatat sesuai dengan nilai wajarnya.

Bila akad ijarah terjadi setelah dilakukannya penjualan akan asset maka akad tersebut dan akad ijarahnya harus dilakukan secara terpisah dimana harga jual barang harus berada pada nilai yang wajar. Adapun bila terjadi keuntungan dan juga kerugian yang dapat timbul dari transaksi jual dan ijarah tersebut dimana hal ini tidak dapat diakui sbagai pengurang ataupun juga penambah beban dari ijarah tersebut. Adapun untuk memahami perlakuan akuntansi berdasarkarkan PSAK terbaru atas akad ijarah ini, berikut adalah contoh ilustrasi  atas akad ini :

Pada tanggal 1 Januari 2021 pihak entitas A sebagai mu’jir dan entitas B sebagai musta’jir dimana disepakati akad ijarah atas asset selama 2 tahun dengan biaya sebesar 12 juta pada tahun 2021 dimana ujrah untuk tahun 2022 akan ditentukan pada akhir tahun 2021. Asset ijarah tersedia untuk pihak musta’jir pada 1 januari 202.

  • Entitas A mengakui pendapatan ijarah sebesar Rp 1 juta per bulan ( 12 juta/12 ) selama tahun 2021.
  • Entitas B mengakui beban ijarah sebesar Rp 1 juta/bulan selama tahun 2021.

Pada 30 Desember 2021 kedua entitas menyepakati ujrah sebesar Rp 15 juta untuk tahun 2022. Dengan begitu maka :

  • Entitas A mengakui pendapatan ijarah sebesar Rp 1,25 juta per bulan atau 15 juta dibagi 12 bulan selama tahun 2022 dan entitas B mengakui beban ijarah sebesar Rp 1,25 juta per bulan.

Ijarah atas jasa

Salah satu factor yang membedakan antara PSAK 107 tahun 2007 dengan PSAK 107 revisi 2021 adalah adanya perlakuan akuntansi atas akad ijarah atas jasa. Dimana dahulu  hanya akad ijarah atas barang saja yang mendapatkan perlakuan akuntansi. Sementara kini juga disadari bahwa terdapat obek yang lain yang berkaitan dengan akad ijarah. Yaitu akad ijarah atas jasa baik yang dilakukan oleh sector riil ataupun juga sector keuangan. Adapun berkaitan dengan ijarah atas jasa ini dikatakan bahwa pendapatan akan ijarah diakui sesuai dengan kemajuan akan pemberian jasa. Hal ini berkaitan dengan persentase penyelesaian. Bagi ajir terdapat hak untuk menerima kompensasi berkaitan dengan atas dilakukannya penghentian akad ijarah sebagai pendapatan. Dalam ijarah akan jasa bisa bersifat langsung dan juga bisa bersifat tidak langsung.

Ijarah yang bersifat langsung

Yang dimaksudkan dengan ijarah yang bersifat langsung adalah ijarah yang dilakukan oleh sektor riil. Contohnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh penyedia jasa seperti RS dan RS Islam serta juga biro umrah dan haji. Akad ijarah dimulai sejak tanggal awal berlakunya akad hingga tanggal akhir dari berlakunya akad.

Ijarah Yang Bersifat Tidak Langsung

Berkaitan dengan ijarah atas jasa yang bersifat tidak langsung dilakukan oleh Lembaga pembiayaan syariah seperti bank syariah dan juga Lembaga keuangan syariah lainnya untuk kegiatan seperti pembiayaan pasien  serta juga pembiayaan kegiatan umrah. Dalam kegiatan pembiayaan ijarah akan jasa yang bersifat tidak langsung ini bila jangka waktu akad ajir awal dan juga pihak entitas atau musta’jir lebih dari akad entitas atau ajir dan juga musta’jir maka pendapatan akan ijarah akan sesuai dengan kemajuan dari pemberian jasa. Sedangkan bila dalam jangka waktu akad ajir awal dan juga pihak entitas atau musta;jir waktunya kurang dari sama dengan akad dari entitas atau ajir dan juga pihak musta’jir akhir, maka Sebagian dari pendapatan ijarah adalah sesuai dengan kemajuan dari pemberian jasa serta juga sisanya akan merata. Selain itu pula hak untuk menerrima kompensasi atas akhir dari pendapatan ijarah akan diakui sebagai pendapatan. Bagi sisi pihak musta’jir beban akan ijarah akan diakui di saat jasa tersebut diterima sesuai dengan kemajuan jasa sementara kompensasi akan penghentian akad ijarah diakui sebagai beban ( mhy )

Referensi:

  • Yaya, Rizal, et al ( 2014 ), “ Akuntansi Perbankan Syariah “ Salemba Empat, Jakarta
  • Ikatan Akuntan Indonesia ( 2022 ), Bahan Final Sosialisasi PSAK 107 Revisi 2021

Image Sources: Google Images