Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah Pajak Provinsi atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena
- jual beli,
- tukar-menukar,
- hibah,
- warisan atau
- pemasukan ke dalam badan usaha.
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2023 terdapat perubahan penting mengenai BBNKB yaitu:
- BBNKB atas penyerahan pertama (kendaraan baru) masih dipungut sebagai pajak provinsi
- BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya (transaksi jual beli kendaraan bekas) sudah tidak dipungut sebagai implementasi dari UU HKPD. Pada DKI Jakarta, pembelian kendaraan bekas tidak lagi dikenakan BBNKB mulai tahun 2025
Contoh kasus
Kiki membeli mobil BMW Z4 M40I A/T 2025 sebagai mobil pertamanya. Kemudian, di tahun 2026, kiki membeli mobil bekas BYD SEAL DYNAMIC (4X2) A/T.. Beberapa bulan kemudian kiki membeli mobil bekas FORD MUSTANG 2.3 AT. Tahun selanjutnya Kiki juga membeli mobil Mercedes-Benz C200 sebagai mobil keempatnya. Bagaimana perhitungan PKB dan BBNKBnya?
Asumsi Kiki merupakan orang Jakarta, maka acuan dalam menjawab kasus tersebut adalah:
- UU No. 1 Tahun 2022
- PP No. 35 Tahun 2023
- Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024
- Permendagri No. 7 Tahun 2025
Tahun 2025
Kiki membeli BMW Z4 M40I A/T 2025 sebagai mobil pertama, artinya perlu membayar PKB dan BBNKB.
PKB = 2% x Rp1.387.000.000
= Rp27.740.000
BBNKB = 12,5% x Rp1.387.000.000
= Rp173.375.000
Total Pajak yang dibayar Rp201.115.000
Tahun 2026
Kiki membeli mobil bekas BYD SEAL Dynamic (4×2) A/T, karena mobil kedua maka tarif menjadi 3%
PKB = 3% x Rp369.000.000
= Rp11.070.000
Berdasarkan peraturan yang berlaku, tidak dipungut BBNKB
Tahun 2026
Kiki membeli mobil bekas FORD MUSTANG 2.3 AT, karena mobil kedua maka tarif menjadi 4%
PKB = 4% x Rp1.198.000.000
= Rp47.920.000
Berdasarkan peraturan yang berlaku, tidak dipungut BBNKB
Tahun 2027
Kiki membeli mobil Mercedes-Benz C200 baru sebagai mobil keempat. Nantinya akan dikenakan PKB dengan tarif 5% dan BBNKB 12,5%.
Referensi:
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025. https://peraturan.bpk.go.id/Details/321612/permendagri-no-7-tahun-2025
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2024). Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/279709/perda-prov-dki-jakarta-no-1-tahun-2024
Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/uu-1-tahun-2022
Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/252130/pp-no-35-tahun-2023
