Loading
Loading...
Menu BINUS

Mengenal Pajak Air Permukaan

Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Pajak Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah yang memiliki nilai ekonomis, terutama untuk kegiatan usaha atau komersial..

Contoh air yang berada di atas permukaan tanah adalah:

  • Sungai
  • Danau
  • Waduk
  • Situ
  • Embung
  • Rawa

Contoh PT A mengambil air Sungai Cisadane untuk proses produksinya.

Namun, beberapa hal yang dikecualikan dari objek Pajak Air Permukaan yaitu:

  • Keperluan dasar rumah tangga
  • Pengairan pertanian rakyat
  • Perikanan rakyat
  • Keperluan keagamaan
  • Kegiatan yang mengambil dan memanfaatkan air laut yang berada di lautan dan/atau di daratan (air payau) dan
  • Kegiatan lainnya yang ditetapkan dalam Perda, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Subjek dari PAP ini sendiri adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan.

Untuk Dasar Pengenaan PAP dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu:

  • Jenis sumber air
  • Lokasi
  • Volume air
  • Kualitas air
  • Tujuan penggunaan
  • Tingkat kerusakan lingkungan
  • Dan faktor lain yang ditetapkan pemerintah daerah

 

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, tarif PAP ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

 

Contoh kasus:

PT ABC mengambil air Sungai Citarum sebanyak 50.000m3 setiap bulan untuk kegiatan usahanya. Asumsi PT ABC berada di provinsi Jawa Barat. Kemudian diketahui pula:

HDAP = Rp150

FEW = 95%

FNAP = 2,50

FKPAP = 3,00

Maka NPAP nya

NPAP = Rp150 x 0,95 x 2,5 x 3

NPAP = Rp1.068,75 per m3

 

Dasar Pengenaan Pajaknya = 50.000 x Rp1.058,75 = Rp53.437.500

Pajak Air Permukaan =  10% x Rp5.343.750

 

Catatan: Perhitungan Pergub Jawa Barat No 83 Tahun 2022:

NPAP = HDAP x FEW x FNAP x FKAP

NPAP = Nilai Perolehan Air Permukaan

HDAP = Harga Dasar Air Permukaan

FEW = Faktor Ekonomi Wilayah

FNAP = Faktor Nilai Air Permukaan

FKPAP = Faktor Penggunaan Air Permukaan

 

Referensi:

Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.