Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Pajak Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah yang memiliki nilai ekonomis, terutama untuk kegiatan usaha atau komersial..
Contoh air yang berada di atas permukaan tanah adalah:
- Sungai
- Danau
- Waduk
- Situ
- Embung
- Rawa
Contoh PT A mengambil air Sungai Cisadane untuk proses produksinya.
Namun, beberapa hal yang dikecualikan dari objek Pajak Air Permukaan yaitu:
- Keperluan dasar rumah tangga
- Pengairan pertanian rakyat
- Perikanan rakyat
- Keperluan keagamaan
- Kegiatan yang mengambil dan memanfaatkan air laut yang berada di lautan dan/atau di daratan (air payau) dan
- Kegiatan lainnya yang ditetapkan dalam Perda, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Subjek dari PAP ini sendiri adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan.
Untuk Dasar Pengenaan PAP dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu:
- Jenis sumber air
- Lokasi
- Volume air
- Kualitas air
- Tujuan penggunaan
- Tingkat kerusakan lingkungan
- Dan faktor lain yang ditetapkan pemerintah daerah
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, tarif PAP ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
Contoh kasus:
PT ABC mengambil air Sungai Citarum sebanyak 50.000m3 setiap bulan untuk kegiatan usahanya. Asumsi PT ABC berada di provinsi Jawa Barat. Kemudian diketahui pula:
HDAP = Rp150
FEW = 95%
FNAP = 2,50
FKPAP = 3,00
Maka NPAP nya
NPAP = Rp150 x 0,95 x 2,5 x 3
NPAP = Rp1.068,75 per m3
Dasar Pengenaan Pajaknya = 50.000 x Rp1.058,75 = Rp53.437.500
Pajak Air Permukaan = 10% x Rp5.343.750
Catatan: Perhitungan Pergub Jawa Barat No 83 Tahun 2022:
NPAP = HDAP x FEW x FNAP x FKAP
NPAP = Nilai Perolehan Air Permukaan
HDAP = Harga Dasar Air Permukaan
FEW = Faktor Ekonomi Wilayah
FNAP = Faktor Nilai Air Permukaan
FKPAP = Faktor Penggunaan Air Permukaan
Referensi:
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (2022a). Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan. https://bapenda.jabarprov.go.id/wp-content/uploads/2024/07/PERGUB-NO-6-THN-2022-TTG-PERHITUNGAN-BESARAN-NILAI-PEROLEHAN-AIR-PEMUKAAN.pdf
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (2022b). Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 83 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/264046/pergub-prov-jawa-barat-no-83-tahun-2022
