Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah hasil perkalian dua unsur pokok yaitu:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor
- Bobot yang mencerminkan secara relatif Tingkat Kerusakan Jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
- Khusus: Kendaraan Bermotor di Air, ditetapkan hanya berdasarkan nilai jual Kendaraan
- Dasar Pengenaan dinyatakan dalam suatu tabel dengan ketentuan:
- Kendaraan Bermotor baru ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintah daklam negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri, dan
- Selain Kendaraan Bermotor baru ditetapkan dengan peraturan Gubernur berdasarkaan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dengan memperhatikan penyusutan nilai jual Kendaraan Bermotor dan bobot
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan sebagai berikut :
- Kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama = paling tinggi 1,2%.
- Kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya = secara progresif paling tinggi 6%.
Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif PKB ditetapkan sebagai berikut :
- Kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama = paling tinggi 2%.
- Kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya = secara progresif paling tinggi 10%.
Contoh:
Kepemilikan kendaraan
Kiki baru membeli sebuah mobil Audi A4 2.0 TFSI AT Tahun 2025 untuk mobil pertamanya. Maka untuk perhitungannya sesuai dengan Lampiran Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2025 adalah:
- NJKB = Rp860.000.000
- Bobot = 1,025
- Dasar Pengenaan PKB = Rp881.500.000
Di Provinsi DKI Jakarta, Tarif BPK atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh peribadi sebesar: 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama.
Maka Perhitungannya:
PKB = Dasar Pengenaan x Tarif
= Rp881.500.000 x 2%
= Rp17.630.000
Referensi:
https://bapenda.jakarta.go.id/jenis/pajak-kendaraan-bermotor
https://peraturan.bpk.go.id/Details/321612/permendagri-no-7-tahun-2025
