Tahun 2015 adalah tahun diskon besar-besaran di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Beberapa kebijakan yang dikeluarkan Ditjen Pajak tahun lalu memang memberikan insentif pajak yang menggiurkan.

Namun dari semua kebijakan pemberian insentif pajak tersebut, pemberian diskon hingga 70% bagi perusahaan yang melakukan revaluasi aset menjadi angin segar bagi kalangan dunia usaha. Bagaimana tidak, sebelumnya atas revaluasi aset akan dikenakan pajak sebesar 10% dan bersifat final, sehingga banyak perusahaan yang berpikir dua kali untuk merevaluasi asetnya.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 191/PMK.010/2015 tanggal 15 Oktober 2015, maka selisih lebih atas penilaian kembali aktiva tetap hanya akan dikenakan pajak 3%, jika dilakukan sampai dengan akhir tahun 2015. Bagaimana jika revaluasi dilakukan setelah akhir tahun 2015?

Mari kita lihat Pasal 2 dan Pasal 6 PMK-191/PMK.010/2015. Tarif pajak yang dikenakan memang akan berbeda, tergantung saat pengajuan permohonan dan pelunasan pajaknya. 4% jika permohonan dan pelunasan dilakukan sampai dengan semester pertama 2016, dan 6% jika dilakukan sampai dengan semester kedua.

Benefit Revaluasi Aset

Kebijakan itu adalah salah satu terobosan terbaru Ditjen Pajak yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga dapat meminimalisir shortfall penerimaan pajak 2015 yang ditaksir sebesar Rp 195 triliun.

Dunia usaha memang sedang lesu, karena pertumbuhan ekonomi yang melambat. Untuk itu dibutuhkan insentif bagi kalangan usahawan. Merujuk pendapat para pakar, tahun 2015 lalu ekonomi Indonesia hanya tumbuh 5,2% dari target 5,5%. Maka diskon untuk revaluasi aset ini diprediksi mampu mendongkrak ekonomi Indonesia.

Ilustrasinya begini. Banyak perusahaan yang megap-megap kesulitan likuiditas, dan tak mampu menambah modal yang disetor. Maka dengan merevaluasi asetnya dapat mendongkrak performa perusahaan. Di sisi aktiva nilai aset akan naik, sementara di sisi pasiva akan muncul tambahan “saham baru”. Apakah itu berupa saham bonus ataupun saham baru tanpa penyetoran.

Dalam penjelasan Pasal 4 (1) huruf g Undang-Undang PPh menyatakan penambahan saham tanpa setoran, apapun namanya dianggap dividen. Sementara penambahan “saham baru” pasca revaluasi aset ini bukan merupakan objek Pajak Penghasilan. Jadi ada beberapa keuntungan yang didapat perusahaan dari revaluasi aset ini.

Pertama perusahaan mendapat diskon pajak penghasilan sebesar 70% jika melakukan revaluasi aset paling lambat akhir tahun 2015 lalu. Hal itu karena selisih lebih penilaian aset di atas nilai buku komersial semula, hanya dikenakan pajak 3%. Bandingkan dengan tarif pajaknya sebelumnya sebesar 10% (PMK-79/PMK.03/2008).

Kedua naiknya biaya penyusutan pasca revaluasi yang dibebankan dalam laporan keuangan perusahaan, akan meringankan kewajiban perpajakan perusahaan tersebut tahun-tahun berjalan.

Ketiga performa keuangan perusahaan yang meningkat jelas akan mampu menarik minat investor. Berbekal modal yang kuat, perusahaan bisa menjaring dana dari penawaran saham perdana, penerbitan obligasi, juga pinjaman bank.

Penulis: Dewi Damayanti, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Sumber: official website Direktorat Jenderal Pajak