Pada tahun 2025, Kiki membeli Vespa Sprint S 150 tahun 2025. Vespa tersebut merupakan kepemilikan kendaraan keduanya. Berdasarkan tabel pengenaan PKB, motor tersebut memiliki Dasar Pengenaan PKB sebesar Rp42.800.000.
Maka Perhitungan untuk PKB keduanya adalah:
PKB = Dasar Pengenaan x Tarif Progresif
= Rp42.800.000 x 3%
= Rp1.284.000
Kiki dikenakan tarif progresif 3% karena motor terbut merupakan kendaraan keduanya.
Pada tahun yang sama, Kiki juga membeli Harley-Davidson 2020 FLHXS tahun buat 2025 dan menfaftarkannya sebagai kendaraan ketiganya. Menurut tabel pengenaan PKB, motor tersebut memiliki Dasar Pengenaan PKB sebesar Rp988.200.000. Untuk Wilayah DKI Jkarta, tarif PKB untuk kendaraan ketiga adalah 4%.
Maka perhitungan PKB nya adalah:
PKB = Dasar Pengenaan x Tarif Progresif
= Rp988.200.000 x 4%
= Rp39.528.000
Untuk setiap pembelian kendaraan bermotor memiliki Dasar pengenaan yang berbeda-beda tergantung jenisnya, hal tersebut dapat di cek pada Lampiran Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2025. Kemudian, untuk setiap tarif juga berbeda-beda sesuai dengan kendaraan keberapa mengikuti peraturan daerah masing-masing.
Referensi:
https://bapenda.jakarta.go.id/jenis/pajak-kendaraan-bermotor
https://peraturan.bpk.go.id/Details/321612/permendagri-no-7-tahun-2025
