Loading
Loading...
Menu BINUS

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dapat terjadi pada dua kondisi, yaitu saat awal kepemilikan kendaraan dan saat pembayaran tahunan. Pembayaran Awal PKB juga dibagi lagi jika kendaraan tersebut batu atau bekas.

  • Kendaraan Baru:

Pada saat melakukan pembelian kendaraan baru, maka proses pembayaran pajak akan dilakukan oleh penjual sebagai bagian dari proses administrasi kendaraan baru.

  • Kendaraan Bekas:

Jika melakukan pembelian kendaraan bekas, pemilik harus melakukan perubahan kepemilikan terlebih dahulu. Setelah perubahan kepemilikan dilaporkan, maka pemilik baru harus segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Kemudian ada juga pembayaran PKB Tahunan. Hal ini dilakukan setelah kendaraan sudah terdaftar, setiap pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran PKB setiap tahunnya. Pembayarannya dapat dilakukan melalui bank yang kerjasama dengan pemerintah daerah. Besarnya PKB dapat dihitung:

Dasar Pengenaan x Tarif

Ibu Kiki membeli mobil bekas Toyota Alphard tahun 2022 dari pemilik sebelumnya. Setelah transaksi jual beli, Ibu Rina melakukan balik nama kendaraan agar kendaraan terdaftar atas namanya.

Berdasarkan data kendaraan:

  • Dasar Pengenaan PKB = Rp700.000.000
  • Tarif PKB kendaraan pertama di daerah tersebut = 2%

Maka perhitungannya:

PKB = DPP PKB × Tarif

= Rp700.000.000 × 2%

= Rp14.000.000

 

Tarif 2% dengan asumsi bahwa mobil bekas tersebut merupakan mobil pertama Bu Kiki. Jadi tarif PKB itu tidak ditentukan dari mobilnya bekas atau baru tapi dilihat dari urutan kepemilikan kendaraan oleh wajib pajak.

Referensi:

Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.