Regulasi Transfer Pricing di Indonesia: PMK 172/2023
Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam memperbarui kerangka regulasi transfer pricing melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Peraturan ini berlaku efektif sejak 29 Desember 2023 dan menggantikan tiga peraturan sebelumnya (PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020) menjadi satu panduan transfer pricing yang terpadu.
Beberapa pokok ketentuan utama dalam PMK 172/2023 yang perlu diperhatikan oleh manajemen perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Kewajiban Penyusunan TP Doc
Wajib pajak dengan peredaran bruto lebih dari Rp50 miliar yang melakukan transaksi afiliasi dengan nilai material (misalnya, transaksi barang di atas Rp20 miliar, atau jasa/royalti/bunga di atas Rp5 miliar) diwajibkan menyusun Master File, Local File, dan Country-by-Country Report (CbCR) bagi grup dengan omzet konsolidasi di atas Rp11 triliun.
2. Advance Pricing Agreement (APA)
PMK 172/2023 mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan mekanisme APA, perjanjian tertulis antara DJP dan wajib pajak mengenai metode penentuan harga transfer untuk transaksi afiliasi di masa mendatang. APA dapat berlaku hingga 5 tahun ke depan, bahkan dapat diterapkan secara mundur (roll-back) untuk tahun-tahun pajak sebelumnya.
3. Corresponding Adjustment
Peraturan ini juga mengatur mekanisme penyesuaian lanjutan apabila DJP atau otoritas pajak negara mitra melakukan koreksi atas harga transfer, guna mencegah terjadinya pajak berganda.
Skala risiko transfer pricing di Indonesia pun tidak bisa dianggap sepele. Tax Justice Network memperkirakan bahwa Indonesia berpotensi kehilangan pendapatan pajak hingga USD 4,5 miliar per tahun akibat praktik transfer pricing yang agresif — setara dengan sebagian besar anggaran belanja negara di sektor kesehatan atau pendidikan.
Strategi Mitigasi: Langkah Proaktif yang Harus Diambil
Memitigasi risiko transfer pricing bukan sekadar soal kepatuhan administratif, tapi ini adalah bagian dari tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Berikut adalah tiga strategi utama yang disarankan:
Bangun Dokumentasi yang Kuat Sejak Awal
Jangan menunggu hingga audit pajak dimulai untuk baru menyusun dokumentasi. TP Doc yang disusun secara retrospektif selalu memiliki kelemahan substansi yang mudah dipatahkan
pemeriksa. Pastikan Master File, Local File, dan perjanjian intercompany disusun sebelum atau bersamaan dengan dimulainya transaksi afiliasi.
Manfaatkan Advance Pricing Agreement (APA)
APA memberikan kepastian hukum yang tidak ternilai. Dengan menyepakati metode harga transfer di muka bersama DJP, perusahaan dapat menghindari sengketa berkepanjangan di kemudian hari. APA tidak dipungut biaya pengajuan, sehingga biaya kepatuhan pun dapat ditekan.
Lakukan Self-Assessment Berkala
Evaluasi kewajaran metode transfer pricing dan benchmarking secara rutin, idealnya setiap tahun pajak sebelum terjadi pemeriksaan. Libatkan tax consultant yang berpengalaman dalam isu transfer pricing internasional untuk memastikan posisi harga afiliasi perusahaan tahan uji di hadapan otoritas pajak.
Referensi:
- Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Kementerian Keuangan RI. https://pajak.go.id
- Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Kementerian Keuangan RI. https://pajak.go.id
- Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia. (2023). Mencegah sengketa transfer pricing dengan Advance Pricing Agreement. https://pajak.go.id/en/node/101660
- Ernst & Young Global. (2024). 2024 Transfer pricing survey: Managing disputes in a changing landscape. EY. https://www.ey.com
- European Parliament Research Service. (2024). Harmonising transfer pricing rules within the EU (Briefing No. 760349). European Parliament. https://www.europarl.europa.eu/RegData/etudes/BRIE/2024/760349/EPRS_BRI(2024)760349_EN.pdf
- KMMB Consulting. (2026, Maret). Transfer pricing documentation dan mitigasi risiko. https://kmmb.co.id/blog/transfer-pricing-documentation-dan-mitigasi-risiko/
- MUC Tax Research Institute. (2024). Consolidating transfer pricing-related regulations: A comprehensive overview of PMK 172/2023. https://muc.co.id/en/article/consolidating-transfer-pricing-related-regulations-check-out-the-comprehensive-overview-of-pmk-1722023
- Organisation for Economic Co-operation and Development. (2022). OECD transfer pricing guidelines for multinational enterprises and tax administrations 2022. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/0e655865-en
- Organisation for Economic Co-operation and Development. (2024). Transfer pricing guidelines for multinational enterprises and tax administrations: Amount B update. OECD Publishing. https://www.oecd.org/en/topics/transfer-pricing.html
- Pajakku Editorial. (2025, April). Transfer pricing: Kepatuhan, risiko, dan implikasinya bagi penerimaan negara. Artikel Pajakku. https://artikel.pajakku.com/transfer-pricing-kepatuhan-risiko-dan-implikasinya-bagi-penerimaan-negara/
