Seperti diketahui bahwa kebenaran atas catatan keuangan merupakan hal yang juga diharuskan oleh Allah Tabaraka Wata’ala  dimana tidak boleh ada kelebihan maupun kekurangan atas angka transaksi yang sebenarnya. Karena itulah terdaoat satu pemeriksaan atas catatan transaksi keuangan dalam akuntansi disebut sebagai auditing. Praktik terkait yang menunjukkan akan pentingnya proses auditing juga terdapat dalam Al-Qur‟an yang berbunyi “Hai orang- orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatan itu”. (QS. Al-Hujurat [49]:6).

Berdasarkan dari  terjemahan ayat tersebut maka kita sebagai manusia  dapat memetik pelajaran bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan hal yang patut dilaksanakan untuk memastikan akan terjaminnya  kebenaran atas laporan keuangan tersebut dan tidak merugikan atau menimbulkan musibah bagi pihak yang menggunakan informasi atas laporan keuangan tersebut. Dengan adanya anjuran tersebut maka perkembangan ilmu dan kebijakan modern pada akhirnya akan  membawa adanya kewajiban untuk perusahaan terbuka untuk memberikan jaminan kepada stakeholder terkait kehandalan laporan keuangan melalui proses pemeriksaan atau auditing.

Auditing dalam konsep  Islam menurut Shafii et al adalah: (a) proses menghitung, memeriksa dan memonitor (proses sistematis); (b) tindakan seseorang (pekerjaan duniawi atau amal ibadah; lengkap dan sesuai syariah; (c) untuk mendapat reward dari Allah di akhirat.

Seiring dengan adanya perkembangan akan kemajuan  perkonomian syariah maka sangat  diperlukan lembaga audit syariah yang independen atau berdiri sendiri seperti lembaga audit konvensional. Sebagai contoh adalah adanya KAP dan juga   BPK serta juga dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dimana berbagai pihak tersebut  seharusnya menyediakan jasa audit tambahan yakni audit syariah secara komperhensif pada lembaga bisnis syariah.

Dalam praktiknya yang ada adalah  pengawasan sekaligus audit syariah di Indonesia merupakan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan bukan pihak  auditor syariah, padahal belum tentu DPS itu paham proses auditing syariah, akuntansi syariah dan lain-lain. Pada dasarnya yang menjadi pemain kunci yang terlibat dalam audit syariah dalam sebuah entitas dengan perannya masing-masing yaitu auditor eksternal, Dewan Pengawas Syariah, auditor internal, komite audit dan divisi tata Kelola. Audit syariah pada jasa keuangan syariah secara umum  memiliki arti akumulasi dan evaluasi bukti untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dan kriteria yang telah ditetapkan untuk tujuan kesesuaian syariah. Karena itulah proses audit syariah Audit harus dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen di bidangnya. Untuk melakukan kegiatan audit, harus ada informasi dalam bentuk diverifikasi dan beberapa standar (kriteria) dimana auditor dapat mengevaluasi informasi ( mhy )

Referensi :

  • Utami,S ( 2021 ), “: Auditor Syariah Dengan Sertifikasi Syariah, Analisis Peluang dan Tantangan”,Jurnal AKUNSYAH Vol 2 No 1